Tegas! Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Kawasan Hutan Desa Pejarakan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/12/26

Tegas! Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Kawasan Hutan Desa Pejarakan


Buleleng, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9).

Pembongkaran tersebut menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Gubernur Koster saat memimpin proses pembongkaran.

Bangunan vila tersebut ditertibkan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Pansus TRAP tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.

Selain persoalan pembangunan yang tidak tercantum dalam RKPS, bangunan vila tersebut juga disebut belum mengantongi sejumlah perizinan penting.

Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan. Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan terkait.

Selain itu, penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.

Gubernur Koster turut menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. Namun, Koster menegaskan hal tersebut masih dalam proses penelusuran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.

Usai pembongkaran, Koster juga menugaskan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial, salah satunya melalui penanaman kembali.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kawasan Hutan Desa Pejarakan kembali menjalankan fungsi ekologis dan sosialnya serta dikelola sesuai peruntukannya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com