Gianyar, dewatanews.com – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, terus diperkuat. Pemerintah Desa Taro bersama Pendamping Desa mendorong agar program lingkungan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi berlanjut hingga pemeliharaan dan evaluasi manfaatnya bagi masyarakat.
Salah satu perhatian utama diarahkan pada pemeliharaan sumber air dan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Penguatan program tersebut dibahas dalam koordinasi antara Pendamping Desa Taro, Ni Wayan Eka Anggawati, S.Pd., dengan Kasi Kesejahteraan Desa Taro, I Wayan Gede Ardika, SE., Selasa (8/9).
Koordinasi tersebut membahas sejumlah program dan kegiatan desa, khususnya pembangunan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Pembahasan mencakup kesiapan kegiatan, pelaksanaan di lapangan, pemanfaatan sumber daya, pemantauan hasil hingga evaluasi keberlanjutan program.
Ni Wayan Eka Anggawati mengatakan, pendampingan desa pada prinsipnya dilakukan untuk membantu pemerintah dan masyarakat desa memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan di lapangan.
“Pendampingan bukan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Desa, tetapi lebih pada fasilitasi, penguatan kapasitas, serta membantu melihat apakah pelaksanaan program sudah berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi menjadi penting karena pembangunan tidak berhenti pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. Hasil kegiatan juga perlu dipantau untuk memastikan manfaatnya dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
“Setiap kegiatan perlu dilihat kembali hasilnya. Apa yang sudah berjalan dengan baik, apa kendalanya, dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Dengan evaluasi, program berikutnya bisa dilaksanakan lebih baik,” imbuhnya.
Pemeliharaan sumber air menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut. Keberadaan sumber air dinilai memiliki peran penting bagi kebutuhan masyarakat sekaligus keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.
Karena itu, pemeliharaan tidak hanya dilakukan dengan menjaga kondisi fisik sumber air, tetapi juga memperhatikan lingkungan di kawasan sekitarnya.
Hal tersebut berkaitan dengan kegiatan penanaman pohon. Vegetasi di sekitar sumber air memiliki fungsi ekologis, antara lain membantu menjaga kondisi tanah, mendukung keseimbangan ekosistem dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
I Wayan Gede Ardika mengatakan, program lingkungan harus dipandang sebagai kegiatan jangka panjang karena manfaatnya tidak selalu dapat langsung terlihat setelah kegiatan dilaksanakan.
“Penanaman pohon bukan hanya soal menanam dan selesai. Setelah ditanam, perlu dipelihara dan dipantau pertumbuhannya. Begitu juga sumber air, harus dijaga bersama agar manfaatnya bisa terus dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program lingkungan di desa.
“Kalau masyarakat ikut merasa memiliki, pemeliharaan akan lebih mudah dilakukan. Karena lingkungan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah desa, tetapi menjadi aset bersama,” ujarnya.
Dalam pembangunan desa, pendampingan masyarakat memiliki peran dalam memperkuat kapasitas pemerintah desa dan masyarakat. Pendampingan dilakukan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi.
Kerangka tersebut sejalan dengan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sementara petunjuk teknisnya diatur melalui Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Di Desa Taro, pendampingan diarahkan untuk membantu pemerintah desa mengidentifikasi kebutuhan, menyelaraskan perencanaan dengan kondisi lapangan, serta mendorong pelaksanaan program agar berjalan lebih terukur.
Pendamping desa juga menjadi bagian dari ruang koordinasi ketika terdapat persoalan dalam proses pembangunan, sehingga berbagai kendala dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama.
Dari unsur Pemerintah Desa Taro, Kasi Kesejahteraan menjadi bagian dari pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa menjalankan tugas sesuai bidangnya.
Kedudukan Seksi Kesejahteraan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis Pemerintah Desa memiliki landasan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Bidang kesejahteraan berkaitan dengan berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta kegiatan sosial dan lingkungan.
Karena itu, koordinasi antara Kasi Kesejahteraan dan Pendamping Desa menjadi bagian penting dalam mempersiapkan serta melaksanakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Evaluasi juga menjadi bagian penting dalam koordinasi pembangunan Desa Taro. Evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara rencana dan kondisi aktual di lapangan, termasuk efektivitas pemanfaatan sumber daya, kendala pelaksanaan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
Ni Wayan Eka Anggawati menegaskan, evaluasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
“Evaluasi merupakan bagian dari proses belajar. Dari evaluasi kita bisa mengetahui apa yang berhasil, apa yang menjadi kendala, dan apa yang harus diperbaiki sehingga kegiatan selanjutnya lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, pembangunan desa diharapkan tidak hanya berorientasi pada realisasi kegiatan, tetapi juga pada manfaat yang dihasilkan setelah kegiatan selesai.
Aspek pembiayaan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program desa. Kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Tahun Anggaran 2026, salah satu rujukannya adalah Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari fokus penggunaan Dana Desa, penetapan, publikasi, pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan.
Koordinasi sejak tahap perencanaan pun menjadi penting agar program, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pertanggungjawaban berjalan dalam satu kesatuan.
Pemeliharaan sumber air dan penanaman pohon pada akhirnya bukan sekadar kegiatan lingkungan. Keduanya menjadi bagian dari upaya menjaga aset ekologis Desa Taro untuk jangka panjang.
Sumber air yang terjaga, pepohonan yang tumbuh dan ekosistem yang tetap lestari merupakan aset yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.
Perspektif tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa yang memberikan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur pembangunan desa serta Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi.
“Yang kita harapkan tentu bukan hanya kegiatan terlaksana, tetapi manfaatnya tetap ada. Kalau sumber air terjaga dan lingkungan tetap lestari, masyarakat sekarang maupun generasi berikutnya yang akan merasakan manfaatnya,” kata I Wayan Gede Ardika.
Melalui sinergi Pemerintah Desa, Pendamping Desa dan masyarakat, Desa Taro berupaya membangun tata kelola pembangunan yang lebih terencana, partisipatif dan berkelanjutan.
Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya dilihat dari jumlah kegiatan yang terealisasi, tetapi juga dari ketepatan program dalam menjawab kebutuhan masyarakat, kualitas pelaksanaan serta kemampuan mempertahankan manfaatnya dalam jangka panjang.
Dengan menjaga sumber air, menanam dan merawat pohon, serta memperkuat koordinasi dan evaluasi, pembangunan Desa Taro diarahkan untuk menjawab kebutuhan hari ini sekaligus menjaga lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com