Jembrana, dewatanews.com — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Jembrana berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026, polisi mengungkap 7 kasus dengan 8 tersangka dan menyita total 111,25 gram sabu netto.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora dalam konferensi pers bersama media di Mapolres Jembrana, Sabtu (19/9).
AKBP Cheery menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari tujuh perkara yang diungkap selama periode tersebut. Dari delapan tersangka, salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka FAP dengan barang bukti mencapai 97,09 gram netto.
“Para tersangka di antaranya yakni CA dengan barang bukti seberat 3,62 gram netto, DR dan DAH 2,72 gram netto, R 3,35 gram netto, FAP 97,09 gram netto, YAP 1,09 gram netto, SW 2,28 gram netto, serta S 1,10 gram netto,” ungkap AKBP Cheery.
Dengan pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mencegah peredaran lebih lanjut dari total 111,25 gram sabu di wilayah hukum Polres Jembrana.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, sesuai dengan peran masing-masing serta barang bukti yang ditemukan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Jembrana mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat di Jembrana bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pungkasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com