Pencuri Baterai Tower di Jembrana Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/19/26

Pencuri Baterai Tower di Jembrana Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron


Jembrana, dewatanews.com — Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi di wilayah Jembrana berhasil diungkap Satreskrim Polres Jembrana. Lima pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial RB masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu (19/9).

Pencurian terjadi pada Senin (7/9) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah tower telekomunikasi di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak pintu pagar tower. Mereka kemudian membongkar rak BTS, melepas instalasi serta kabel baterai, sebelum membawa kabur barang tersebut.

“Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu pagar tower, kemudian membongkar rak BTS lalu melepas instalasi dan kabel baterai,” jelas AKBP Cheery.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui baterai hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali. Hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.

Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar.

Dalam pencurian di Perancak, para pelaku berhasil membawa dua unit baterai lithium merek Huawei. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Lima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS, dan AM. Sementara satu pelaku lainnya, yakni RB, masih berstatus buron dan terus diburu polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com