Denpasar, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak mengorbankan keberlanjutan Bali demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah semakin kuatnya tekanan investasi terhadap lahan pertanian.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali. Kita harus memiliki idealisme untuk menjaga Bali,” tegas Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.
Koster mengatakan, Bali merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 5.590 kilometer persegi atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia. Namun, wilayah tersebut menanggung aktivitas ekonomi dan pariwisata yang sangat besar.
Pada 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara, tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Ditambah 9,3 juta wisatawan domestik, total kunjungan wisatawan ke Bali mencapai sekitar 16,3 juta orang.
Dari sektor pariwisata, devisa yang dihasilkan Bali pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp176 triliun, atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata Indonesia yang mencapai Rp319,9 triliun.
Di sisi lain, Koster menilai besarnya aktivitas ekonomi tersebut menghadirkan tekanan terhadap ruang hidup, alam, dan terutama lahan pertanian.
Menurutnya, persoalan alih fungsi lahan tidak cukup hanya diselesaikan dengan regulasi yang melarang perubahan fungsi lahan. Ada persoalan ekonomi yang harus diperhatikan karena petani berhadapan langsung dengan tawaran investasi bernilai besar.
“Ketika tawaran harga tanah dari investor setara 10 hingga 20 tahun hasil panen, menjual adalah pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” ujarnya.
Karena itu, Koster menekankan perlindungan lahan pertanian harus dibarengi dengan insentif nyata bagi petani.
“Regulasi melarang alih fungsi, tapi regulasi tidak otomatis membuat mempertahankan sawah lebih menguntungkan daripada menjualnya. Itulah mengapa perlindungan lahan harus disertai insentif nyata bagi petani,” katanya.
Selain tekanan investasi, Bali juga menghadapi persoalan regenerasi petani. Koster menyebut tenaga kerja pertanian Bali saat ini didominasi kelompok usia di atas 50 tahun. Sementara generasi muda sebagian besar tidak lagi tertarik bekerja di sektor pertanian.
“Kalau ini tidak ditata dengan baik, kedaulatan pangan Bali tidak akan bisa terwujud,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, telah mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.
Koster juga menggarisbawahi pentingnya peran Notaris dan PPAT dalam mencegah praktik nominee. Ia meminta profesi tersebut tidak hanya bertindak sebagai pihak yang mengesahkan keinginan para pihak, tetapi ikut menjadi bagian dari upaya perlindungan tanah Bali.
“Saudara adalah garda terdepan pencegahan, bukan hanya pencatat transaksi,” ujarnya.
Pembangunan Harus Tetap Berpijak pada Alam
Koster mengatakan upaya melindungi lahan pertanian merupakan bagian dari visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut Koster, pembangunan Bali harus tetap berpijak pada filosofi menjaga keharmonisan manusia dengan alam. Nilai tersebut tercermin dalam kearifan lokal Sad Kerthi, yang meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Implementasinya antara lain melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan ekosistem dan sumber air, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta upaya mewujudkan kedaulatan pangan.
Koster juga memaparkan capaian makro pembangunan Bali pada 2025. Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024. PDRB per kapita naik menjadi Rp72,66 juta. Tingkat kemiskinan turun menjadi 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka turun menjadi 1,45 persen.
IPM Bali juga meningkat menjadi 79,37. Sementara angka stunting disebut berada di angka 8,7 persen, lebih rendah dibandingkan angka nasional 21,5 persen.
Di tengah capaian tersebut, Koster mengakui masih terdapat ketimpangan pembangunan antara wilayah Sarbagia dan luar Sarbagia. Luas Sarbagia hanya sekitar 16 persen wilayah Bali, namun menyumbang sekitar 83 persen PAD, sementara wilayah luar Sarbagia yang mencakup 84 persen wilayah Bali menyumbang sekitar 17 persen PAD.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kunci untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Namun, kemampuan fiskal Bali jika hanya mengandalkan PAD dinilai tidak cukup untuk menghasilkan perubahan signifikan.
Karena itu, Koster menekankan pentingnya kemampuan kepala daerah membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat.
“Mari kita bersama menjaga masa depan Bali untuk generasi kita di masa mendatang,” pungkasnya.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com