Denpasar, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Salah satu langkah yang terus didorong Pemerintah Provinsi Bali yakni memperluas digitalisasi pelayanan publik untuk mempercepat layanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9).
Kegiatan yang mengangkat tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” tersebut diikuti para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali bersama pasangan masing-masing. Hadir pula Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo.
Di hadapan peserta, Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap Program Keluarga Berintegritas yang digagas KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pembenahan sistem pemerintahan, tetapi juga harus dimulai dari keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter, kejujuran, dan integritas.
“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” tegas Koster.
Koster juga menyoroti pentingnya pola hidup sehat dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengelola keuangan keluarga. Ia mengingatkan agar pengeluaran disesuaikan dengan kemampuan dan pendapatan sehingga tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang berpotensi membuka celah perilaku koruptif.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” ujarnya.
Dari sisi pemerintahan, Koster mengatakan Pemprov Bali sejak awal telah mencanangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, bebas korupsi, sekaligus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut, kata dia, diwujudkan melalui reformasi birokrasi, termasuk penyederhanaan struktur pemerintahan dengan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 49 menjadi 38. Pengisian jabatan juga dilakukan melalui sistem merit yang mengacu pada kompetensi, prestasi, serta kelengkapan administrasi.
“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” kata Koster.
Digitalisasi pelayanan publik juga menjadi bagian penting dalam upaya mempersempit celah pungli. Menurut Koster, semakin banyak layanan dilakukan secara digital, semakin kecil interaksi yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan. Di sisi lain, digitalisasi dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan.
Namun, ia mengingatkan bahwa sistem yang baik tidak akan cukup apabila tidak dibarengi integritas aparatur yang menjalankannya.
“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Nilai tersebut mencakup kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, moral, dan etika.
Ibnu mengatakan pola hidup sederhana menjadi salah satu bagian penting dalam membangun keluarga berintegritas. Setiap anggota keluarga diharapkan hidup sesuai kemampuan dan penghasilan yang sah, serta tidak menjadikan gaya hidup dan kemewahan sebagai tuntutan yang dapat memberikan tekanan kepada anggota keluarga lainnya.
Menurut Ibnu, keluarga memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan sosial pertama yang membentuk karakter, nilai, dan perilaku seseorang. Dari keluarga, seseorang pertama kali belajar mengenai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas.
Keluarga karena itu dapat menjadi benteng integritas sekaligus berpotensi menjadi sumber tekanan apabila nilai-nilai tersebut tidak dijaga. Setiap anggota keluarga diharapkan menjalankan fungsi kontrol dengan saling mengingatkan dan tidak memberikan tuntutan yang dapat mendorong terjadinya penyimpangan.
Dalam pemberantasan korupsi, KPK menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola, serta penindakan melalui proses penegakan hukum hingga pemulihan aset negara (asset recovery).
Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi pencegahan korupsi. Nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kepedulian diharapkan tidak berhenti sebagai pemahaman, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hingga April 2026, tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan sejak 2004. Pada periode 2004 hingga April 2026, tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.
Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dan KPK melalui Program Keluarga Berintegritas semakin memperkuat budaya antikorupsi, bukan hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di tengah keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, penguatan sistem pemerintahan harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas individu agar pencegahan korupsi dapat dilakukan secara berkelanjutan.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com