Denpasar, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong optimalisasi aset Pemerintah Provinsi Bali agar tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi mampu memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut menjadi salah satu perhatian Koster saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.
Dalam kesempatan itu, Koster memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki Pemprov Bali. Tercatat ada 5.436 bidang tanah, dengan 4.919 bidang di antaranya telah bersertifikat, sementara 517 bidang masih belum bersertifikat.
Koster mengatakan, mulai 2026 Pemprov Bali merancang inventarisasi BMD secara lebih menyeluruh, mencakup tanah, gedung dan bangunan, serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.
“Tujuannya untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Koster.
Data tersebut akan menjadi dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan serta pengambilan kebijakan dalam pengelolaan BMD.
Tak hanya melakukan inventarisasi, Pemprov Bali juga mulai mengoptimalkan aset melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan. Penilaian aset dilakukan melalui appraisal untuk memperoleh nilai atau harga terbaik.
Koster menjelaskan, penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan PAD sekaligus menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Salah satu aset strategis yang menjadi contoh optimalisasi adalah lahan milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.
Koster mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun.
Selain Nusa Dua, Koster mengungkapkan optimalisasi aset lahan pemerintah seluas 300 hektare di Kabupaten Klungkung.
Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total sekitar 300 hektare, sebanyak 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara sisanya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Koster menyebut nilai aset tersebut kini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan ketika lahan dibebaskan.
“Setelah dioperasi nilainya sekarang sudah Rp4,7 triliun, dari Rp1,4 triliun naik jadi Rp4,7 triliun,” rincinya.
Menurut Koster, langkah ini menunjukkan bahwa aset daerah memiliki potensi besar untuk memberikan nilai tambah apabila dikelola secara profesional dan berdasarkan penilaian yang tepat.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujar Koster.
Ia berharap pengelolaan aset ke depan dapat dilakukan secara lebih matang dan optimal sehingga manfaatnya semakin besar bagi daerah dan masyarakat Bali.
Sementara itu, Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Agun, pengawasan aset tidak cukup hanya melalui pencatatan administrasi. Pemerintah harus memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi hingga pemanfaatan setiap aset.
“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan,” tegas Agun.
Komisi II DPR RI ingin memperoleh gambaran aktual BMD Provinsi Bali pada semester pertama 2026, mulai dari jumlah dan nilai aset, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, hingga aset yang belum maupun telah dimanfaatkan pihak ketiga.
Agun menekankan persoalan aset harus dipetakan secara jelas agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur. Pengawasan Komisi II DPR RI juga mencakup aset daerah yang telah disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMD.
Komisi II ingin melihat apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset dikelola secara produktif, serta sejauh mana kontribusi BUMD terhadap PAD.
“Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” kata Agun.
Sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemprov Bali antara lain Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah. Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan. Perseroda Pusat Kebudayaan Bali sendiri diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI meminta agar pengelolaan aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata juga diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali.
Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset dan kontribusinya lebih dirasakan oleh daerah, termasuk terkait hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.
Untuk aset tanah, Komisi II berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam proses sertifikasi dan pengamanan aset pemerintah.
Sedangkan terhadap aset yang masih bersengketa atau mengalami perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan ditempuh melalui mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.
Komisi II juga mendorong BPK dan BPKP agar tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan aset.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Agun.
Ia berharap kunjungan kerja tersebut menghasilkan langkah konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Hasil kunjungan selanjutnya akan disampaikan kepada mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti.
Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali dari Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI beserta anggota.
Turut hadir Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal serta undangan lainnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com