Tabanan, dewatanews.com – Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan tidak cukup berhenti pada kepastian kepemilikan tanah. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mendorong agar penataan agraria dibangun di atas data yang akurat dan terintegrasi, sehingga kebijakan tata ruang hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Sanjaya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9).
Rakor mengusung tema “Strategi Optimalisasi Kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dalam Kerangka Ketahanan Pangan, Pengendalian Tata Ruang yang Berkelanjutan.” Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk memperkuat penataan aset dan akses pertanahan sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Sanjaya menegaskan, kepastian data menjadi fondasi penting dalam penataan wilayah. Data yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat menentukan peruntukan lahan secara tepat, mulai dari pertanian, permukiman, perkebunan, investasi, hingga kawasan yang harus dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.
Menurut Sanjaya, Reforma Agraria pada dasarnya merupakan proses untuk menata kembali kondisi pertanahan agar memberikan kepastian dan berujung pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang demikian akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkapnya.
Sanda dan Gunung Salak Jadi Lokasi GTRA
Dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Tabanan Tahun 2026, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak ditetapkan sebagai lokasi kegiatan. Kedua desa tersebut telah menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat telah memiliki sertifikat tanah.
Kondisi tersebut menjadi modal awal untuk melanjutkan Reforma Agraria pada aspek penataan akses. Kepastian kepemilikan tanah diharapkan dapat diikuti dengan pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi aset agar memberikan manfaat ekonomi.
Sanjaya mengatakan, potensi di kedua desa tersebut cukup beragam. Desa Sanda memiliki potensi kopi, durian, pisang, dan kelapa. Sementara Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang, dan kakao.
Potensi tersebut, lanjutnya, perlu dikembangkan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dalam mengatasi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Data Desa Presisi Jadi Kunci
Sanjaya juga mengaitkan Reforma Agraria dengan pengembangan Data Desa Presisi yang tengah didorong Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Menurutnya, data presisi dibutuhkan agar pembangunan tidak hanya didasarkan pada perkiraan, tetapi pada kondisi riil masyarakat dan wilayah. Data tersebut diharapkan mampu menggambarkan kondisi hingga tingkat kecamatan, desa, banjar, maupun kelompok masyarakat.
Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui secara lebih detail luasan lahan pertanian, perkebunan dan permukiman, sekaligus kebutuhan sarana produksi pertanian. Program pemerintah pun dapat diarahkan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
“Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Maka dari itu kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, akurat lebih dulu,” ujarnya.
Sanjaya berharap GTRA tidak berhenti pada persoalan sertifikasi tanah. Setelah kepastian hukum atas tanah diperoleh, masyarakat perlu mendapatkan dukungan agar aset tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber penguatan ekonomi keluarga dan desa.
Pemetaan 200 KK Ungkap Potensi dan Kendala
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelum rakor digelar, pihaknya telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak.
Pemetaan dilakukan melalui wawancara dan survei lapangan terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa, atau total 200 kepala keluarga. Hasil pemetaan kemudian dikonfirmasi melalui rapat bersama perangkat daerah terkait, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi dan kondisi yang ditemukan benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.
Selain potensi komoditas pertanian dan perkebunan, pemetaan juga menemukan sejumlah kendala yang membutuhkan tindak lanjut lintas sektor. Di antaranya keterbatasan pupuk, kelembagaan petani yang belum optimal, serta persoalan pemasaran dan offtaker.
“Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelas Ari Wahyudi.
Disiapkan Jadi Kampung Reforma Agraria
Selanjutnya, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak diarahkan menjadi lokasi percontohan Reforma Agraria yang akan dilaunching sebagai Kampung Reforma Agraria.
Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kepastian hak atas tanah dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi ekonomi desa, ketahanan pangan, serta pengendalian tata ruang secara berkelanjutan.
Dengan demikian, Reforma Agraria di Tabanan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memiliki tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dapat dikelola secara tepat, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com