Jembrana, dewatanews.com – Belum genap 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di sebuah toko emas di wilayah Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana. Seorang perempuan berinisial R (37) dibekuk bersama kalung emas yang diduga hasil pencurian.
Pengungkapan cepat tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di sebuah toko emas di kawasan Pasar Bahagia, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Rabu (26/8).
Kasus terungkap setelah pemilik toko melakukan pengecekan barang dagangan dan mendapati satu kalung emas jenis holo kadar 9 karat/420 dengan berat 8 gram telah hilang. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp10,4 juta.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana.
Mendapat laporan, personel Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada R, perempuan berusia 37 tahun yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jembrana.
Hanya berselang sehari, Kamis (27/8), tim Opsnal berhasil mengamankan R di rumahnya di wilayah Desa Yeh Kuning. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan dan mengamankan kalung emas yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memilih dan mencoba perhiasan emas.
Saat korban lengah, kalung emas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam saku jaket yang dikenakannya.
Selain kalung emas, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya, sehingga terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Gede Alit mengatakan, pelaku diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan pelaku dengan kemungkinan kejadian pencurian lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan usaha.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110,” tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com