Denpasar, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi yang ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Kebijakan ini menekankan penguatan kinerja, kualitas pelayanan publik, serta integritas aparatur sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Di sisi lain, aparatur juga dituntut menjaga integritas dengan membangun pikiran yang baik dan benar, berkata jujur, santun dan bertanggung jawab, serta melakukan tindakan yang benar dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Gubernur juga menekankan agar ASN melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Pelayanan publik harus dilakukan secara ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, profesional, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
ASN juga diwajibkan membangun lingkungan kerja zero complaint, menolak gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, serta terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat juga harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi. ASN diminta hadir dan bekerja sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan layanan, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan memberikan informasi yang jelas, jujur dan solusi sesuai kewenangan.
Sejumlah Larangan Dipertegas
Instruksi Gubernur Bali tersebut juga memuat sejumlah tindakan yang dilarang keras dilakukan ASN.
Di antaranya, mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa; menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain; melakukan intervensi administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok; serta meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang menjadi tugasnya.
ASN juga dilarang memberikan pelayanan diskriminatif, menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi, serta melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, instruksi tersebut secara tegas melarang ASN menyebarkan berita bohong (hoaks) atau komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.
Larangan lainnya mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online, serta pinjaman online, selain berbagai perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi
Para pejabat atau atasan juga diwajibkan memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melanggar instruksi tersebut dan peraturan perundang-undangan.
Instruksi ini sekaligus mengajak seluruh ASN untuk saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal.
Apabila ditemukan atau diduga ada pegawai yang melakukan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.
Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai kecepatan kerja, tetapi juga menyangkut integritas, disiplin, profesionalisme dan keberpihakan pada kepuasan masyarakat.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com