Denpasar, dewatanews.com – Penguatan desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali tidak hanya membutuhkan dukungan kebijakan, tetapi juga kepastian dan pendampingan hukum. Karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster mendorong PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) untuk mengambil peran lebih konkret dalam memperkuat kelembagaan desa adat dan LPD di seluruh Bali.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Gubernur Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru harus menjadi momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara organisasi advokat dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menegaskan, kolaborasi tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujar Koster.
Khusus terkait desa adat dan LPD, Koster membuka ruang kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ia bahkan meminta pengurus DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian konkret yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali,” tegasnya.
Menurut Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh sejak dahulu dan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi dengan tetap berlandaskan kearifan lokal Bali.
Penguatan desa adat tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan.
Koster juga mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap keberadaan LPD. Lembaga tersebut dinilai memiliki karakter khas karena tumbuh dari masyarakat Bali dan memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana.
Advokat Diminta Hadir Sebelum Persoalan Hukum Terjadi
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat desa adat dan LPD.
Menurutnya, peran advokat tidak semestinya hanya muncul ketika persoalan atau sengketa hukum telah terjadi. Advokat juga perlu hadir sejak awal melalui pendampingan dan tata kelola hukum yang baik sehingga potensi persoalan dapat dicegah.
“Modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu,” kata Harry Ponto.
Ia menilai pendampingan hukum terhadap LPD dan desa adat menjadi penting untuk memastikan lembaga yang dibentuk dan tumbuh dari masyarakat Bali dapat berjalan secara sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Pengurus Baru Siapkan Penguatan Pendidikan Advokat
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.
Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Selain itu, DPC PERADI SAI Denpasar siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.
“Pendampingan hukum terhadap LPD menjadi salah satu perhatian kami, di samping berbagai persoalan hukum aktual yang terjadi di Bali,” ujar Suardana.
DPC PERADI SAI Denpasar juga menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perhatian terhadap berbagai isu hukum aktual, termasuk pembelaan terhadap pers, masyarakat, serta mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan kepengurusan baru ini diharapkan menjadi awal penguatan peran PERADI SAI Denpasar dalam pembangunan hukum di Bali, sekaligus memperluas sinergi dengan pemerintah dan masyarakat.
Gubernur Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Ia berharap komitmen yang telah disampaikan segera diterjemahkan menjadi kerja nyata, terutama dalam memperkuat desa adat dan LPD di Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com