Badung, dewatanews.com — Sebanyak 3.026 narapidana dan Anak Binaan di Bali menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi momentum bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8). Dalam upacara tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, termasuk melalui penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.
Menurut Menteri, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial.
Menteri berpesan kepada para penerima remisi agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Warga binaan didorong terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk membuka lembaran baru kehidupan,” pesan Menteri dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Koster.
Selain kepada warga binaan, Menteri juga memberikan penekanan kepada jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan harus terus diperkuat.
Menteri menegaskan tidak ada ruang bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan, terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di wilayah Bali.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi, terdiri atas 2.925 penerima RU I/PMPI I dan 101 penerima RU II/PMPI II.
Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang menerima Remisi Umum, dengan rincian 66 orang penerima RU I dan 4 orang penerima RU II.
Menurut Andi, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, turut diluncurkan Program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Program ini merupakan strategi pembinaan khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Program Bina Prima berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter dengan tujuan mencegah pengulangan pelanggaran serta membantu warga binaan kembali mematuhi aturan.
Upacara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Pemberian remisi dan peluncuran program pembinaan menjadi bagian dari upaya memperkuat Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com