Jembrana, dewatanews.com - Kembali pada momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Rumah Tahanan Kelas IIB Negara (Rutan Negara) melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/8).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2026 diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Melihat dari data rekapitulasi penghuni Rutan Kelas IIB Negara per 17 Agustus 2026, total warga binaan tercatat sebanyak 211 orang, yang terdiri dari 171 orang berstatus Narapidana dan 40 orang berstatus tahanan.
Seluruh penghuni rutan terdiri dari 204 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Dari keseluruhan narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Negara, sebanyak 123 orang diusulkan untuk menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Seluruh usulan remisi yang diusulkan (100%) telah disetujui dan Surat Keputusan (SK) remisi secara resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Rincian perolehan remisi terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Remisi Umum I (RU I) yaitu, pengurangan masa pidana sebagian, dan Remisi Umum II (RU II) yaitu pengurangan masa pidanayang menyebabkan warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Adapun rincian besaran perolehan Remisi Umum I (RU I) yang diterima oleh 122 orang narapidana yakni sebanyak 26 orang menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sebanyak 34 orang menerima pengurangan masa pidana selama 2 bulan, sebanyak 47 orang menerima pengurangan masa pidana selama 3 bulan, sebanyak 6 orang menerima pengurangan masa pidana selama 4 bulan, sebanyak 8 orang menerima pengurangan masa pidana selama 5 bulan, dan sebanyak 1 orang menerima pengurangan masa pidana selama 6 bulan.
Sementara, pada kategori Remisi Umum II (RU II), terdapat 1 orang narapidana yang menerima pengurangan masa pidana selama 2 bulan dan langsung dinyatakan bebas/pulang pada hari peringatan kemerdekaan RI ini karena masa pidananya telah habis setelah dipotong remisi. Penerima remisi pada tahun ini didominasi oleh warga binaan dengan kasus tindak pidana Narkotika.
Sebaliknya, bagi warga binaan atau penghuni rutan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi pada periode 17 Agustus 2026 ini disebabkan oleh alasan-alasan teknis dan yuridis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Masih berstatus Tahanan (40 orang)yang perkara hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), menjalani pidana di bawah 6 bulan atau belum memenuhi syarat minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan per 17 Agustus2026, sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider), serta SK Integrasi(Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat) sudah terbit sehingga status pembinaannya telah beralih.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, saat diwawancarai menyebutkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada wargabinaan yang telah menunjukkan iktikad baik, disiplin, serta aktif dalam mengikuti seluruh programpembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam rutan.
“Remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bukti nyata bahwa proses pembinaan di Rutan Negara berjalan dengan baik. Remisibukan sekadar kelonggaran, melainkan motivasi agar seluruh warga binaan terus memperbaiki diri,mengasah potensi, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum sertaproduktif,” ujar Mahendra.
Perasaan haru dan syukur juga disampaikan oleh narapidana penerima RU II yang langsung bebas hari ini.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan pemerintah danjajaran Rutan Negara. Hari kemerdekaan ini menjadi titik balik hidup saya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai lembaran baru yang lebih baik,” ujar Mortado, Pria asal Bangkalan, Jawa Timur.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com