TPA Peh Tak Terima Sampah Organik Mulai 1 Juli, Pemkab Jembrana Perketat Pemilahan dari TPS - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/3/26

TPA Peh Tak Terima Sampah Organik Mulai 1 Juli, Pemkab Jembrana Perketat Pemilahan dari TPS


Jembrana, dewatanews.com – Mulai 1 Juli 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh resmi menutup pintu bagi sampah organik. Kebijakan ini langsung direspons tegas oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan memperketat sistem pemilahan sampah sejak dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Langkah cepat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa, yang turun ke lapangan memantau sekaligus memimpin proses pemilahan di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat (3/7). Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah.

Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping). Dengan aturan baru ini, TPA Peh hanya menerima sampah anorganik dan residu yang tidak lagi dapat diolah.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, puluhan petugas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) dikerahkan ke TPS Baler Bale Agung. Mereka bertugas memilah sampah organik agar tidak ikut terangkut ke TPA. Skema serupa sebelumnya juga telah diterapkan di Pasar Ijo Gading.

Selain itu, Pemkab Jembrana juga mulai menyiapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari penutupan praktik pembuangan terbuka di TPS. Budiasa menegaskan, langkah ini merupakan implementasi langsung dari surat edaran pembatasan sampah organik yang mulai berlaku bulan ini.

“Kami melaksanakan pemilahan sampah di TPS untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yakni hanya sampah anorganik dan residu. Ini sesuai dengan surat edaran yang berlaku sejak 1 Juli 2026,” tegasnya.

Penutupan akses bagi sampah organik ke TPA Peh menempatkan masyarakat sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah daerah meminta warga untuk tidak lagi mencampur sampah rumah tangga.

Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik—seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara—dari sampah anorganik sejak dari rumah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengelolaan di TPS sekaligus mengurangi beban petugas.

Ke depan, setelah masa transisi berjalan optimal, sampah organik direncanakan dapat kembali masuk ke TPA secara terbatas dan terjadwal.

Di tengah pengetatan sistem, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di bahu jalan.

“Kami harapkan masyarakat mulai memilah sampah dari rumah. Ini sangat membantu percepatan pengelolaan sampah,” ujar Budiasa.

Melalui pengetatan dari hulu hingga hilir, Pemkab Jembrana menegaskan komitmennya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih bersih, modern, dan berkelanjutan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com