Klungkung, dewatanews.com – Perang terhadap narkoba kembali menunjukkan hasil. Dalam kurun waktu sebulan lebih, Polres Klungkung berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda, lengkap dengan puluhan paket barang bukti.
Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Total sebanyak 98 paket sabu berhasil disita, bersama sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat dalam konferensi pers menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal.
“Seluruh tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Klungkung,” tegasnya.
Kasus pertama diungkap pada 1 Juni 2026 di Desa Jungutbatu, Nusa Penida. Polisi menangkap tersangka WSY dengan barang bukti terbesar, yakni 85 paket sabu seberat 11,61 gram netto. Selain itu, turut diamankan alat isap, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, dua ponsel, dan uang tunai.
Pengungkapan berlanjut pada 22 Juni 2026 di Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Tersangka MVWP diamankan dengan delapan paket sabu seberat 3,43 gram netto, beserta perlengkapan transaksi narkoba.
Sementara itu, pada 15 Juli 2026, tersangka AR ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida, dengan lima paket sabu seberat 0,50 gram netto.
Satu tersangka lain berinisial LW juga turut diamankan sebagai bagian dari pengembangan jaringan, meski detail penangkapan tidak dipaparkan secara rinci.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai ketentuan.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com