Polres Buleleng Bongkar 4 Kasus Curanmor dan 9 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/7/26

Polres Buleleng Bongkar 4 Kasus Curanmor dan 9 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan


Buleleng, dewatanews.com - Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas dengan mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sembilan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Juni hingga awal Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, total 11 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/7) di halaman Mapolres Buleleng.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Buleleng,” tegas Kapolres.

Untuk kasus curanmor, polisi mengungkap aksi pencurian yang terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kubutambahan, Sawan, Busungbiu, dan Desa Celukan Bawang. Seluruh aksi tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku dengan modus memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

“Pelaku menyasar sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal atau ‘nyantol’. Bahkan saat kendaraan hasil curian kehabisan bahan bakar, pelaku kembali mencari motor lain dengan kondisi serupa,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia menekankan bahwa kelalaian pemilik masih menjadi faktor utama terjadinya curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres Buleleng berhasil membongkar sembilan laporan polisi dengan total 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 33,18 gram bruto atau sekitar 23,02 gram netto dari berbagai lokasi di wilayah Buleleng.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Seluruh tersangka dan jaringan yang terungkap akan kami masukkan ke dalam basis data kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi demi mempersempit ruang gerak pelaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan yang selama ini diberikan.

“Kami berharap sinergi antara polisi dan masyarakat terus terjalin agar penegakan hukum semakin efektif. Polres Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com