Jembrana, dewatanews.com - Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan kasus upaya mempekerjakan anak dibawah umur pada sebuah tempat hiburan malam di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat konferensi Pers bersama media, Rabu (8/7), di Mako Polres Jembrana.
Pada penjelasannya, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Mendoyo diduga mempekerjakan seorang perempuan dibawah umur. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan pemeriksaan, pada Selasa 30 Juni 2026. Selanjutnya petugas berhasil mendapatkan korban berinisial PW, Perempuan, (18).
"Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku mulai bekerja atas ajakan rekannya yang berinisial N. Berdasarkan pengakuan korban, petugas berhasil mengamankan tersangka HW (25), laki- laki, asal luar Bali, yang juga sebagai pengelola hiburan malam tersebut. Menurut pengakuannya, ia menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas menyeluruh. Ditempat itu, tersangka mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Gede Alit menyebutkan, Persangkaan pasal yang dikenakan pada tersangka yakni pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
"Dalam kasus ini, kami mengimbau pada masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan kepada anak agar tidak menjadi korban eksploitasi ekonomi maupun tindak pidana lainnya," tegasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com