Badung, dewatanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring implementasi indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) di Kabupaten Badung, Selasa (7/7). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan komitmen Badung dalam mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh lini pemerintahan.
Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung. Acara tersebut turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, para camat, serta lurah se-Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya, Sekda I.B. Surya Suamba mengatakan bahwa monitoring ini merupakan momentum penting setelah Badung ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi. Menurutnya, evaluasi dari KPK akan menjadi masukan berharga untuk memperkuat pembangunan integritas dan sistem pencegahan korupsi di daerah.
“Berbagai indikator terkait program pencegahan korupsi telah kami sampaikan, dan KPK juga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan. Predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah. Ke depan, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung juga akan dipersiapkan menjadi Desa/Kelurahan Antikorupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Permas KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Program tersebut menjadi salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026.
Ariz juga mengingatkan bahwa status sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Ber-Aksi dapat dicabut apabila kepala daerah atau pimpinan OPD terjerat tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.
“Karena itu, penting bagi seluruh jajaran untuk saling mengingatkan dan menjaga integritas sesuai indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi. Integritas harus menjadi budaya dalam setiap pelayanan publik,” tegasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com