Hadiri IIC 2026, Gubernur Koster Dorong Penguatan Kepastian Hukum untuk Dongkrak Investasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/17/26

Hadiri IIC 2026, Gubernur Koster Dorong Penguatan Kepastian Hukum untuk Dongkrak Investasi


Denpasar, dewatanews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya peningkatan kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang digelar di The Meru Sanur, Kamis (16/7).

Dalam forum internasional tersebut, Koster menekankan bahwa Bali tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, tata kelola yang baik, dan keharmonisan sosial. Prinsip ini sejalan dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”.

“Pembangunan Bali berlandaskan upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta isinya, demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia, baik secara sekala maupun niskala,” ujarnya.

Menurut Koster, meningkatnya aktivitas bisnis lintas negara menuntut adanya sistem hukum yang adaptif, kooperatif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pembahasan terkait restrukturisasi dan kepailitan lintas batas dalam IIC 2026 dinilai sangat relevan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali memandang penguatan sistem restrukturisasi dan kepailitan sebagai bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dunia usaha, kata dia, membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi kreditor, investor, maupun debitor.

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi dalam bentuk undang-undang guna mendorong pemerataan pembangunan ke Bali Utara, Timur, dan Barat. Langkah ini diambil menyusul tingginya investasi di sektor hotel dan properti yang berpotensi menimbulkan persoalan lintas negara.

“Bali sebagai tuan rumah konferensi ini harus mampu mengambil peran aktif dalam mendorong praktik terbaik internasional, termasuk dalam penanganan restrukturisasi dan kepailitan,” tegasnya.

Konferensi ini mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”. Tema tersebut menyoroti pentingnya penerapan standar hukum internasional dalam menghadapi kompleksitas bisnis global yang semakin terintegrasi.

Kerangka UNCITRAL Model Law dinilai mampu menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam penanganan perkara lintas negara, khususnya dalam memastikan koordinasi, pengakuan hukum, dan perlindungan aset yang lebih efektif.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, turut menegaskan pentingnya keterbukaan Indonesia terhadap praktik hukum internasional, khususnya dalam hal pengakuan putusan kepailitan di berbagai negara.

“Kita membutuhkan kepastian dalam iklim investasi, baik dari sisi perizinan maupun aspek legal saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk di Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan kerangka UNCITRAL di Indonesia diyakini akan memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing investasi nasional di tingkat global.

Melalui forum ini, pemerintah berharap tercipta sinergi antarnegara dan lembaga dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang aman dan terpercaya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com