Denpasar, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya mencegah kepala desa (perbekel) tersangkut kasus hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD. Hal ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7).
Menurut Koster, perbekel merupakan ujung tombak pembangunan dan memiliki peran strategis dalam menjalankan program pemerintah dari pusat hingga desa. Karena itu, ia menilai penguatan integritas aparatur desa menjadi hal yang sangat penting.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.
Koster mengingat kembali pengalamannya saat menjadi anggota DPR RI, di mana ia aktif memperjuangkan lahirnya regulasi yang memperkuat posisi desa. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diikuti dengan kebijakan alokasi dana desa dari APBN dan APBD.
“Desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan pembangunan, maka pelayanan publik akan lebih cepat dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa besarnya anggaran desa juga berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak dikelola secara akuntabel.
“Kalau ada uang, ada celah untuk berbuat nakal. Ada kesempatan dan niat, maka terjadilah korupsi,” tegasnya.
Sejak awal diberlakukannya UU Desa, Koster mengaku terus mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan. Ia juga secara konsisten menggandeng KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) untuk menanamkan budaya antikorupsi di desa-desa.
“Saya tidak ingin ada perbekel di Bali tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan insentif kepada perbekel dan perangkat desa guna meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kinerja yang lebih baik.
Meski demikian, Koster mengungkapkan bahwa secara umum pengelolaan dana desa di Bali saat ini sudah berjalan cukup baik.
Menutup sambutannya, ia menilai Bimtek Desa Antikorupsi sebagai langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah korupsi. Ia bahkan mendorong agar program ini tidak hanya bersifat percontohan, tetapi diperluas ke seluruh desa di Bali.
“Jangan hanya percontohan. Harus menjangkau 636 desa di Bali agar manfaatnya lebih besar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi inisiatif Pemprov Bali dalam menyelenggarakan Bimtek Desa Antikorupsi.
Ia menjelaskan bahwa program desa antikorupsi telah dijalankan KPK sejak 2021, dimulai dari Yogyakarta. Hingga kini, sebanyak 235 desa telah menjadi percontohan di berbagai daerah.
“Program ini terbukti memberikan dampak positif dalam pencegahan korupsi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan pemerintah dan sektor swasta,” ungkapnya.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, melaporkan bahwa Bimtek ini diikuti oleh perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang telah melalui proses observasi dan verifikasi.
Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com