Gubernur Koster Gandeng ATR/BPN Percepat LP2B, Bali Didorong Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/21/26

Gubernur Koster Gandeng ATR/BPN Percepat LP2B, Bali Didorong Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan


Denpasar, dewatanews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota.

Penegasan tersebut disampaikan saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7).

Dalam pertemuan itu, Koster menekankan bahwa perlindungan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan yang kian meningkat di Bali.

“Lahan produktif harus kita jaga. Pemerintah provinsi mendukung penuh, termasuk melalui penguatan infrastruktur pertanian,” tegasnya.

Ia juga memastikan Bali telah memiliki regulasi yang melindungi lahan produktif dari alih fungsi untuk kepentingan investasi. Menurutnya, pembangunan tetap diperbolehkan selama tidak menyasar lahan pertanian produktif.

“Kita sudah punya perda. Tidak akan keluar izin investasi di lahan produktif. Ini sudah berjalan,” ujarnya.

Koster menilai kebijakan tersebut selaras dengan arah pembangunan Bali ke depan, yakni menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi fondasi budaya masyarakat Bali.

Ia bahkan mendorong agar langkah ini diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai proyek percontohan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Ini sangat kontekstual untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga rencana Bali sebagai pilot project SDGs,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami berkomitmen membantu percepatan. RTRW yang belum selesai akan segera kita tuntaskan,” kata Suyus.

Program LP2B sendiri merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi nonpertanian. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan pembangunan.

Selain perlindungan hukum, lahan LP2B juga mendapat berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, serta prioritas pembangunan infrastruktur pertanian.

Di Bali, keberadaan LP2B memiliki nilai strategis karena turut menjaga sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

Saat ini, Pemprov Bali memperkuat perlindungan lahan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee, serta Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043.

Melalui kombinasi regulasi, penguatan tata ruang, pemberian insentif, dan pembangunan infrastruktur, Bali berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan keberlanjutan lahan pertanian.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan lahan sawah dan penguatan ketahanan pangan melalui percepatan penetapan lahan dilindungi, pembangunan irigasi, serta insentif bagi petani.

Sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu mempercepat penataan ruang sekaligus memperkuat LP2B sebagai benteng utama ketahanan pangan, pelestarian subak, dan pembangunan berkelanjutan di Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com