WNA Iran hingga Residivis Dibekuk, 18 Kasus Pencurian di Gianyar Terungkap dalam Sebulan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/5/26

WNA Iran hingga Residivis Dibekuk, 18 Kasus Pencurian di Gianyar Terungkap dalam Sebulan


Gianyar, dewatanews.com – Aksi kejahatan pencurian di Kabupaten Gianyar selama Mei 2026 akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka yang sama, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Iran dan seorang residivis kambuhan.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6). Dari total kasus tersebut, polisi mencatat satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 10 kasus pencurian biasa.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah, mengungkapkan bahwa seluruh kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan. “Total ada 18 tersangka yang kami amankan dari 18 kasus selama Mei,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, 17 tersangka merupakan laki-laki dan satu perempuan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah WNA asal Iran berinisial A.F.K. yang diduga melakukan pencurian di kawasan Ubud.

Aksi pelaku terjadi di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Dengan modus menawarkan jasa penukaran uang asing, pelaku diduga menggasak uang korban sebesar 700 dolar AS. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang berbagai mata uang, tas selempang, pakaian, hingga satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Tak hanya itu, polisi juga membekuk residivis berinisial I.N.A alias Bolit, asal Denpasar. Ia ditangkap atas kasus pencurian di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah berulang kali keluar-masuk Lapas Kerobokan dalam kasus serupa.

Sementara itu, kasus menonjol lainnya terjadi di sebuah villa di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Tersangka R.H. diduga mencuri berbagai barang milik wisatawan asing, mulai dari kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga Playstation 5. Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

AKP Guruh menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, mengambil barang yang mudah dijangkau, hingga berpura-pura sebagai penukar uang.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh sepeda motor, satu mobil, enam ponsel, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta barang hasil kejahatan lainnya.

Dalam konferensi pers, pihak kepolisian tidak menghadirkan para tersangka sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com