Denpasar, dewatanews.com - Sorotan terhadap pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali kembali menguat. Anggota DPR RI dapil Bali I, Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memeriksa pejabat imigrasi di Bali terkait maraknya dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal.
Pernyataan tersebut muncul menyusul terungkapnya kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang kini telah ditahan KPK. Kasus ini membuka dugaan praktik kotor dalam layanan keimigrasian, termasuk penerbitan KITAS dan KITAP bagi WNA.
Nyoman Parta melalui unggahan di media sosialnya menyoroti bahwa Bali menjadi salah satu daerah dengan jumlah WNA yang cukup tinggi, baik yang datang untuk bekerja, berbisnis, maupun karena perkawinan. Namun, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan sejumlah WNA yang dinilai tidak jelas latar belakang dan tujuannya.
“Banyak yang mengaku investor, tetapi tidak jelas aktivitasnya. Bahkan ada indikasi keterkaitan dengan sindikat narkoba internasional, kejahatan online, hingga praktik penipuan (scammer),” ujarnya.
Ia menilai, kasus yang sedang ditangani KPK ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik serupa di daerah, khususnya Bali.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019–2025.
Total aliran dana tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Namun, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing dan pengurusan izin tinggal.
Nyoman Parta menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas. Ia meminta KPK untuk memperluas penyelidikan hingga ke daerah, termasuk Bali, guna memastikan tidak ada praktik serupa yang merusak sistem keimigrasian dan keamanan nasional.
“Bali tidak boleh menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh oknum WNA dengan aktivitas ilegal. Pengawasan harus diperketat, dan jika ada keterlibatan aparat, harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com