Gianyar, dewatanews.com – Seorang perempuan berinisial RATE berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sejumlah busana adat Bali di sebuah toko pakaian adat di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu toko busana adat Bali di kawasan Blahbatuh. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, pelaku datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Dalam rekaman terlihat pelaku memilih dan mencoba sejumlah pakaian yang dipajang. Namun, di sela-sela aktivitas tersebut, pelaku diduga menyembunyikan beberapa busana adat Bali ke dalam barang bawaannya sebelum meninggalkan toko tanpa melakukan pembayaran.
Aksi pencurian itu tidak diketahui oleh penjaga toko yang saat kejadian sedang melakukan aktivitas lain di area toko. Pemilik usaha baru menyadari adanya kehilangan setelah melakukan pengecekan stok barang dan menelusuri rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,2 juta.
Setelah video rekaman CCTV viral di berbagai platform media sosial, jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama Satreskrim Polres Gianyar segera melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas pelaku berdasarkan rekaman yang beredar.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di wilayah Tuban, Kabupaten Badung.
Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang viral tersebut.
“Dengan adanya berita viral terkait pencurian busana adat Bali di salah satu toko di wilayah Blahbatuh, Polsek Blahbatuh bersama Polres Gianyar merespons cepat dengan melaksanakan olah TKP dan penyelidikan. Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RATE di wilayah Tuban, Badung. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh,” ujar Suardita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com