Denpasar, dewatanews.com – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) dan Pasar Malam yang berada di sekitar kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar. Akibatnya, berbagai keluhan yang muncul kerap diarahkan kepada penyelenggaraan PKB, padahal lokasi dan pengelolaannya berbeda.
PKB sendiri dilaksanakan di dalam kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center Denpasar. Seluruh stand yang berada di arena PKB tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, tidak hanya saat PKB berlangsung, sepanjang tahun juga digelar Pameran IKM Bali Bangkit dengan fasilitas stand yang juga diberikan secara gratis kepada para pelaku usaha yang terlibat.
Sementara itu, Pasar Malam yang berada di luar kawasan Taman Budaya, tepatnya di sisi barat area Art Center, dikelola oleh Banjar Kedaton. Berbeda dengan stand di area PKB, para pedagang yang berjualan di Pasar Malam tentu dikenakan biaya sesuai ketentuan pengelola sebagai penyedia tempat.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa PKB dan Pasar Malam merupakan dua kegiatan yang berbeda, baik dari sisi lokasi, pengelola maupun mekanisme pelaksanaannya.
Keberadaan Pasar Malam bukanlah bagian dari tanggung jawab panitia PKB maupun Pemerintah Provinsi Bali. PKB akan tetap berlangsung meskipun Pasar Malam tidak ada. Namun sebaliknya, Pasar Malam tersebut sejatinya hadir karena bertepatan dengan pelaksanaan PKB yang mampu menarik kunjungan masyarakat ke kawasan Art Center.
Persoalan yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait harga makanan dan minuman, juga perlu dilihat secara objektif. Masyarakat perlu memahami terlebih dahulu apakah transaksi yang dilakukan berada di area PKB atau justru di area Pasar Malam.
“Jangan sampai keluhan yang terjadi di Pasar Malam justru menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan PKB yang berlangsung di kawasan Taman Budaya,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki hak untuk menentukan pilihan. Apabila harga makanan atau minuman dirasa tidak sesuai dengan kemampuan maupun ekspektasi, masyarakat dapat memilih untuk tidak melakukan pembelian.
Perlu diketahui, tenant kuliner yang beroperasi di dalam area PKB melalui proses kurasi dan wajib mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah larangan penggunaan plastik sekali pakai, styrofoam, sedotan plastik, serta aturan lainnya yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat dapat membedakan mana yang merupakan bagian dari penyelenggaraan PKB dan mana yang merupakan aktivitas Pasar Malam, sehingga informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com