Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 15 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/25/26

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 15 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap


Gianyar, dewatanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar  melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti terkait lainnya dari 15 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/6).

Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan lampiran surat perintah tersebut, barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara narkotika yang ditangani sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu dengan jumlah puluhan gram, serta ganja dan zat sintetis golongan narkotika lainnya.

Salah satu perkara dengan barang bukti terbesar adalah kasus atas nama terpidana Ansori dengan barang bukti sabu seberat 29,12 gram netto yang dikemas dalam 12 paket plastik klip. Selain itu, terdapat perkara atas nama Rino Dwi Subekti dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang mencapai lebih dari 42 gram netto.

Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan warga negara asing, yakni Gennadiy Telyatnikov dan Izat Moldabayev, barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan mencapai 49,18 gram netto yang terbagi dalam puluhan paket.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi alat hisap sabu (bong), pipa kaca, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet modifikasi, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H. melalui surat perintah tersebut menugaskan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk pemusnahan barang bukti sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga agar barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali beredar di masyarakat.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Gianyar menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com