Jembrana, dewatanews.com — Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digenjot. Kabupaten Jembrana yang saat ini tercatat memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terendah di Bali, kini mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melalui pembentukan Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (24/6).
Pembentukan tim ini disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, sebagai tindak lanjut nyata dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan DJP.
Langkah ini diambil karena masih minimnya pertukaran data perpajakan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Di sisi lain, potensi penerimaan pajak daerah dinilai masih belum tergarap maksimal.
Melalui sinergi ini, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pertukaran serta pengolahan data perpajakan guna menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus menggali potensi pajak baru secara lebih efektif.
Program ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, serta didukung oleh landasan hukum seperti UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kembang Hartawan mengapresiasi pembentukan tim ini dan menaruh harapan besar terhadap dampaknya bagi daerah.
“Saya berharap dengan adanya tim ini, pendapatan daerah bisa meningkat sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Tim Bersama ini melibatkan jajaran pimpinan dari kedua instansi dengan struktur yang kuat. Penanggung jawab terdiri dari Kepala Kanwil DJP Bali dan Sekretaris Daerah Jembrana. Sementara itu, Ketua Tim dijabat oleh Kepala KPP Pratama Tabanan bersama Kepala BPKAD Jembrana.
Untuk mendukung efektivitas kerja, tim dibagi menjadi empat sub-tim, yaitu:
- Subtim Pendataan dan Pendaftaran
- Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data
- Subtim Pengawasan Wajib Pajak
- Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis
Sejak 2023 hingga 2026, kerja sama ini telah menghasilkan 48 Wajib Pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).
Melalui rencana aksi yang komprehensif, mulai dari crosscheck data, pemutakhiran wilayah, hingga pelaporan rutin, kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian fiskal daerah dan memperkuat pembangunan berkelanjutan.
Usai penandatanganan, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi DSPB, di antaranya Bambora Medewi dan Puri Dajuma Beach Eco-Resort & Spa.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com