Jembrana, dewatanews.com - Gerak cepat Satreskrim Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial V.F. melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam pada (7/6). Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa telepon genggam tersebut hilang saat disimpan di dalam jok sepeda motor ketika korban sedang beraktivitas surfing di Pantai Medewi pada 9 April 2026.
Dari adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H.R. (51) di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (6/6), malam.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor saat korban meninggalkan kendaraannya untuk melakukan aktivitas surfing.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di kawasan Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, Twin Tower, serta beberapa lokasi lainnya yang saat ini masih didalami penyidik. Selain itu, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 FE, satu unit telepon genggam Redmi A3, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan pelaku.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Lanjut ia mengatakan, terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Terduga pelaku melanggar pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di tempat umum maupun kawasan wisata.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com