Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Gagalkan 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Karantina Hewan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/9/26

Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Gagalkan 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Karantina Hewan


Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya pemalsuan dokumen sertifikat kesehatan hewan.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, bersama Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, saat menggelar Pers Release bersama awak media, Sabtu (9/5), di Polres Jembrana.

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (7/5), sekira pukul 14.00 Wita, petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap truk yang hendak menyeberangkan hewan ternak sapi melalui Pelabuhan Gilimanuk.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu, kecurigaan petugas muncul setelah melakukan monitoring cctv dan pengecekan dokumen pengiriman ternak," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan bahwa dari hasil pengecekan dokumen yang dilakukan oleh petugas, diketahui identitas pengirim tidak pernah melakukan pengiriman sapi serta dari pihak karantina memastikan tidak menerbitkan dokumen tersebut.

"Dari hasil pengecekan dokumen, diketahui identitas pengirim tidak pernah melakukan pengiriman sapi. Kemudian, pihak karantina memastikan tidak menerbitkan dokumen yang dimaksud," ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat (8/5), Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni S (41), Pria, dan AS (34), Pria, Asal Jembrana, beserta barang bukti ke Polres Jembrana.

"Saat diinterogasi, pelaku S mengakui menjual dokumen SKH tersebut pada pihak pengirim ternak, sedangkan pelaku A.S berperan mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen asli," jelasnya.

Persangkaan pasal pada kedua pelaku dikenai pasal 391 ayat (1)/ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP terkait pemalsuan surat penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Kami jajaran Polres Jembrana mengimbau  masyarakat untuk tidak membuat atau menggunakan maupun memperjualbelikan dokumen karantina hewan palsu. Kemudian, pastikan dokumen pengiriman ternak diperoleh dari prosedur resmi, melakukan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana hukum. Serta apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman ternak dengan dugaan pemalsuan dokumen segeralah laporkan melalui layanan Hotline Polri 110 yang aktif 24 jam secara gratis," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com