Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengajak pelaku Hotel, Restaurant dan Cafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, agar Bali bersih dan nyaman untuk dikunjungi sebagai tujuan utama destinasi wisata dunia sesuai visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, dalam Bali Era Baru.
Dalam laporan yang disampaikan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bahwa Kota Denpasar memiliki 1.951 Horeka, dimana dari hasil assessment pengelolaan sampah Horeka di Denpasar, baru ada 79 yang telah melakukan pengelolaan sampah organik, dan 44 yang belum melakukan pengelolaan sampah organik.
Hal itu terungkap saat Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan arahan pada acara sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Horeka dan DTW Kota Denpasar, Jumat (Sukra, Keliwon Tolu) 8 Mei 2026 di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar.
Gubernur Koster dalam arahannya menegaskan, Kontribusi pariwisata terhadap pertumbuhan perekonomian Bali sangatlah tinggi, yaitu 66,00 persen.
Jadi posisi Bali, termasuk Kota Denpasar sebagai destinasi wisata dunia harus disyukuri, karena telah memberikan sumber perekonomian bagi masyarakat Bali, sehingga harus dirawat agar bisa berkelanjutan.
Cara merawatnya, tidak saja melalui peningkatan infrastruktur dan menjaga keamanan, namun yang saat ini dihadapi Bali, khususnya Kota Denpasar ialah masalah sampah.
“Saya berkepentingan pada acara hari ini, kepada pelaku usaha Horeka agar melihat soal sampah ini dengan bijak. Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel juga naik dan otomatis yang berbelanja di restaurant dan café juga merasakan dampak positifnya. Selain itu, karyawan akan merasakan penghasilannya, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah ikut meningkat,’’ kata Wayan Koster.
Lebih lanjut dihadapan 350 pelaku usaha Horeka di Kota Denpasar, Gubernur Koster menyampaikan urusan sampah akan dikerjakan dengan all out, tanpa membedakan urusan Walikota Denpasar dan Bupati Badung.
Jadi Bali ini harus dikelola secara bersama – sama, supaya cepat selesai masalahnya.
“Apa yang dibutuhkan pak Walikota, Saya dukung, baik itu soal lahan maupun mesin pengolahan sampahnya. Terbaru, Saya mendukung lahan di Kawasan Embung, Tukad Unda, Klungkung untuk menempatkan cacahan sampah organik Kota Denpasar. Saya juga sudah simak, Pak Walikota Denpasar sudah komprehensif melibatkan Kepala OPD, Pegawai, lembaga pendidikan termasuk anak-anak sekolah untuk melakukan pengelolaan sampah berbasih sumber. Sekarang kami mengajak Horeka di Denpasar untuk ikut melakukan upaya ini guna menjaga alam Bali ini bersih, karena Bali merupakan destinasi wisata dunia,’’ jelas Koster sembari menugaskan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan pengelolaan sampah ke Horeka.
Gubernur Koster mengatakan Bali sudah mempunyai pola pengelolaan sampah dari hulu, tengah, dan hilir.
Untuk di hilir, harus mendapatkan prioritas utama dalam Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Bapak Presiden RI punya perhatian luar biasa untuk Bali, dengan demikian semua di Bali bertekad pada tahun 2028, Bali ini sudah bersih dari sampah.
“Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,’’ tegas Gubernur Bali.
Sementara Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto mendorong semua stakeholder termasuk masyarakat dan pelaku usaha Horeka agar melakukan pengelolaan sampah. Ada lima hal yang perlu dilakukan bersama dalam mengatasi masalah sampah ini, yaitu pertama Perubahan perilaku masyarakat dan industry; Kedua, harus adanya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, Recycle Centre, Bank Sampah; Ketiga, adanya anggaran pengelolaan sampah; Keempat, jangan sampai tidak ada SDM pengelola sampah yang bertanggungjawab di TPA; dan Kelima Penegakan Hukum.
‘’Apabila dari satu sampai empat itu tidak jalan, maka penegakan hukum ini paling awal akan dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com