Gubernur Koster Dorong Arak Bali Naik Kelas, Jadi Produk Unggulan Berbasis Budaya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/29/26

Gubernur Koster Dorong Arak Bali Naik Kelas, Jadi Produk Unggulan Berbasis Budaya


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster terus mendorong Arak Bali agar naik kelas menjadi produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai regulasi, program pembinaan, hingga penguatan legalitas bagi para perajin arak tradisional di Bali.

Upaya besar Pemerintah Provinsi Bali dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena memberikan kepastian hukum terhadap produksi dan distribusi Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali.  

Melalui Pergub tersebut, Pemprov Bali menata tata kelola mulai dari petani bahan baku, perajin, koperasi, distributor, hingga pemasaran produk. Selain itu, aturan ini juga mendorong standardisasi kualitas, legalitas usaha, pelabelan produk, hingga pengawasan distribusi agar lebih aman dan profesional.  

Gubernur Koster menegaskan bahwa Arak Bali bukan sekadar minuman tradisional, tetapi bagian dari warisan budaya Bali yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, keberadaan arak harus dilindungi sekaligus diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, khususnya petani dan perajin lokal.  

Selain Pergub Nomor 1 Tahun 2020, penguatan terhadap Arak Bali juga mendapat dukungan melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka peluang legal bagi pengembangan industri minuman fermentasi dan destilasi khas daerah. Kebijakan tersebut membuat Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali dapat diproduksi dan dikembangkan secara resmi sebagai usaha yang sah.  

Dalam implementasinya, Pemprov Bali juga menjalankan berbagai program pendukung. Di antaranya pembentukan dan pembinaan koperasi perajin arak, fasilitasi kerja sama antara koperasi dengan distributor, pendampingan legalitas usaha, hingga peningkatan kualitas kemasan dan standar produksi agar memenuhi ketentuan BPOM dan pasar modern.  

Pemerintah Provinsi Bali turut mendorong promosi Arak Bali sebagai identitas budaya dan produk khas Bali. Bahkan, Gubernur Koster pernah menyampaikan keinginan agar Arak Bali hadir lebih dominan di area duty free Bandara Ngurah Rai sebagai oleh-oleh khas Bali yang berkelas dan mampu bersaing dengan produk minuman impor.  

Meski demikian, Pemprov Bali tetap menekankan pengawasan ketat terhadap peredaran Arak Bali. Pergub mengatur bahwa penjualan tidak boleh dilakukan sembarangan, termasuk adanya batas usia konsumen dan aturan distribusi di tempat tertentu. Hal ini dilakukan agar pelestarian budaya tetap berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat.  

Program penguatan Arak Bali memiliki sejumlah tujuan utama, yakni:

  1. Melindungi minuman tradisional khas Bali sebagai warisan budaya lokal.
  2. Meningkatkan kesejahteraan petani dan perajin arak.
  3. Mendorong UMKM lokal naik kelas dengan produk legal dan berkualitas.
  4. Membuka lapangan kerja baru berbasis ekonomi kerakyatan.
  5. Menjadikan Arak Bali sebagai ikon ekonomi kreatif dan pariwisata Bali.
  6. Mengurangi peredaran arak ilegal yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Langkah yang telah diambil untuk mendorong Arak Bali naik kelas menjadi produk unggulan berbasis budaya dan ekonomi rakyat selain menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yakni mengubah Ccitra Arak Bali dari Produk Tradisional menjadi Produk Premium.

Gubernur Koster mendorong Arak Bali agar memiliki kualitas dan citra yang mampu bersaing dengan minuman dunia seperti sake Jepang, soju Korea, dan vodka.  Untuk itu, Pemprov Bali mendorong desain kemasan yang modern dan elegan, penggunaan aksara Bali pada label produk, peningkatan kualitas produksi, serta legalitas BPOM dan pita cukai agar bisa masuk pasar modern dan ekspor.

Pemprov Bali melalui Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM, BPOM, serta Bea Cukai aktif turun langsung melakukan pembinaan kepada petani dan produsen arak di berbagai daerah seperti Karangasem.  

Pembinaan meliputi penggunaan bahan baku alami seperti nira dan air kelapa, proses produksi higienis, standar keamanan pangan, pengemasan produk, pengurusan izin edar, hingga pemasaran.

Koster secara terbuka menargetkan Arak Bali menembus pasar internasional. Pemprov Bali ingin Arak Bali menjadi identitas baru Bali di dunia. Pemerintah daerah juga mendorong promosi di hotel dan restoran, memperluas pemasaran UMKM, memperkenalkan Arak Bali dalam event pariwisata, hingga mendorong produk Arak Bali tampil di duty free Bandara Ngurah Rai.  

Koster beberapa kali membawa Arak Bali dalam forum resmi dan kegiatan kenegaraan sebagai simbol budaya dan ekonomi Bali. Salah satunya melalui agenda “Tos Arak Bali” bersama pejabat nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap produk lokal, memperkuat identitas budaya Bali, sekaligus memperkenalkan Arak Bali kepada wisatawan dan investor.

Pemprov Bali juga menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali melalui SK Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Penetapan ini menjadi simbol penghormatan terhadap Arak Bali sebagai warisan budaya, sumber ekonomi masyarakat, dan identitas lokal Bali.

Program Arak Bali merupakan bagian dari visi pembangunan Bali berbasis budaya “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.  Tujuan besarnya meliputi meningkatkan kesejahteraan petani, membuka lapangan kerja, menghidupkan UMKM lokal, mengurangi kemiskinan desa, serta menciptakan ekonomi Bali yang berdikari.

Selain promosi, Pemprov Bali juga memperketat pengawasan agar Arak Bali yang beredar memenuhi standar keamanan. Langkah ini dilakukan dengan pengawasan distribusi, legalisasi produsen, penggunaan pita cukai, serta edukasi terhadap masyarakat agar tidak memproduksi arak oplosan berbahaya.

Koster berharap Arak Bali tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan menjadi produk premium khas Bali yang dikenal dunia, memiliki nilai ekonomi tinggi, menjadi kebanggaan masyarakat Bali, dan mampu bersaing secara global tanpa kehilangan identitas budaya lokal.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Bali berharap Arak Bali tidak hanya dikenal sebagai minuman tradisional, tetapi mampu menjadi produk premium dengan identitas budaya kuat yang dibanggakan masyarakat Bali di pasar dunia.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com