Satreskrim Polres Jembrana Gerak Cepat Ungkap 4 Kasus Pencurian - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/28/26

Satreskrim Polres Jembrana Gerak Cepat Ungkap 4 Kasus Pencurian


Jembrana, dewatanews.com - Jajaran Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan empat orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda dengan berbagai modus operandi.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati melalui Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Selasa (28/4), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus  ini merupakan bentuk respons cepat dan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Adapun empat kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, pencurian dengan pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat, serta pencurian 1 unit iPad di Desa Batuagung.

"Dalam kasus pencurian buah alpukat, pelaku diketahui memetik puluhan buah alpukat dari kebun milik warga dan menjualnya, dengan kerugian korban sekitar Rp1,5 juta," ungkapnya.

Kemudian pada kasus pencurian uang tunai, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dan mengambil uang sebesar Rp5 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

"Adapun kasus pencurian lainnya yang terjadi di Desa Tegalbadeng Barat, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel bagian bangunan dan berhasil membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp16 juta," terangnya.

Sedangkan dalam kasus pencurian iPad, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci kemudian ia menggadaikan barang  curian tersebut.

"Pelaku masuk kerumah korban saat kondisi rumah tidak terkunci. Ia mengambil iPad tersebut lalu menggadaikannya," jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana saat memberikan keterangan menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para pelaku. Selanjutnya tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian rumah untuk melancarkan aksinya, dengan motif yang didominasi faktor ekonomi.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Dalam hal ini, jajaran Polres Jembrana terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian.

"Apabila masyarakat memerlukan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Call Center 110 Polri, layanan ini aktif selama 24 jam," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com