Denpasar, dewatanews.com - DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, (14/4) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang sebelumnya disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.
Pandangan umum disampaikan oleh sejumlah fraksi, di antaranya Fraksi Gerindra-PSI, PDI Perjuangan, Demokrat-NasDem, dan Golkar. Dengan berbagai catatan kritis sekaligus dukungan terhadap pembahasan lanjutan.
Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan oleh Gede Harja Astawa memberikan apresiasi terhadap inisiatif penyusunan Raperda. Namun mengkritisi penggunaan istilah “berkualitas” dalam judul. Ia menilai istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa tata kelola pariwisata sebelumnya tidak berkualitas. Mereka mengusulkan pendekatan “berkelanjutan” sebagai konsep yang lebih komprehensif.
Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI menekankan pentingnya perubahan paradigma dari pariwisata sebagai kumpulan usaha menjadi satu ekosistem yang terintegrasi. Mereka juga meminta penjelasan terkait belum diakomodirnya sektor sport tourism dan wisata spiritual dalam Raperda.
Dalam aspek regulasi, fraksi ini menyoroti perlunya asas kepastian hukum dan keadilan dimasukkan secara eksplisit, serta kehati-hatian dalam memasukkan sanksi adat agar tetap selaras dengan hukum nasional.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Putu Diah Pradnya Maharani pada prinsipnya mendukung Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Fraksi ini menilai Bali sedang berada pada fase transisi dari pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas, sehingga membutuhkan regulasi yang lebih tegas, terintegrasi, dan berbasis kearifan lokal.
PDI Perjuangan menekankan bahwa tata kelola pariwisata tidak boleh hanya dipahami sebagai aspek administratif, melainkan sebagai sistem yang mencakup pengawasan, penertiban, pembinaan, hingga penegakan hukum. Selain itu, penguatan Pendapatan Asli Daerah melalui penyesuaian pajak dan retribusi harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi Demokrat-NasDem memberikan apresiasi atas inisiatif Raperda, namun menekankan pentingnya kajian komprehensif dalam kebijakan strategis seperti pembatasan jumlah wisatawan.
Fraksi ini juga mengingatkan agar pengaturan harga dan kewajiban keanggotaan asosiasi tidak menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, pelibatan desa adat dinilai penting sebagai garda terdepan dalam menjaga budaya dan lingkungan Bali.
Dalam aspek pajak dan retribusi, Demokrat-NasDem menilai penyesuaian tarif perlu mencerminkan keadilan serta kemampuan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Fraksi Golkar menyambut baik Raperda sebagai langkah strategis menjawab berbagai persoalan pariwisata Bali. Termasuk pelanggaran tata ruang, persaingan usaha tidak sehat, hingga tekanan lingkungan. Fraksi ini mengusulkan moratorium pembangunan hotel dan villa di Bali Selatan. Untuk mengatasi kelebihan pasokan dan dampak lingkungan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah lain.
Golkar juga menyoroti perlunya penguatan regulasi terkait wisata spiritual, transportasi wisata. Serta perlindungan terhadap pelaku usaha lokal dan seniman. Dalam konteks pajak dan retribusi, fraksi ini menilai penyesuaian tarif merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil. Transparan, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Bali menyatakan sepakat agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menata pariwisata berbasis budaya dan keberlanjutan.
Sementara itu, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com