Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHP–KUHAP Baru di Bali, Soroti Tantangan Anggaran hingga Sistem Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/11/26

Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHP–KUHAP Baru di Bali, Soroti Tantangan Anggaran hingga Sistem Hukum


Denpasar, dewatanews.com - Kunjungan kerja spesifik dilakukan Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka memantau langsung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada awal 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi nasional terhadap implementasi regulasi hukum baru tersebut.

Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Jumat (10/4), dipimpin Ketua Tim Kunjungan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama 18 anggota dari berbagai fraksi. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan serentak di tiga provinsi, yakni Aceh, Bali, dan Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menerima langsung rombongan dan memaparkan kondisi terkini pelaksanaan KUHP dan KUHAP di wilayah Bali. Ia menjelaskan bahwa Kejati Bali membawahi 10 satuan kerja yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan dukungan 948 aparatur sipil negara.

Dalam paparannya, Chatarina mengungkapkan bahwa kinerja penanganan perkara pidana sepanjang Januari hingga Maret 2026 menunjukkan tren yang cukup signifikan. Pada tahap pra-penuntutan, tercatat ratusan perkara yang ditangani, mulai dari penunjukan jaksa penuntut umum hingga penghentian penyidikan.

Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Bali menangani puluhan perkara dalam berbagai tahap, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Dari penanganan tersebut, negara berhasil memulihkan kerugian keuangan mencapai lebih dari Rp605 juta.

Selain itu, implementasi pendekatan restorative justice (RJ) juga mulai berjalan efektif. Selama triwulan pertama 2026, sebanyak delapan perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Kasus-kasus yang ditangani mayoritas merupakan tindak pidana ringan seperti pencurian.

Salah satu inovasi yang disoroti adalah penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru. Dalam salah satu kasus di Denpasar, pelaku pencurian telepon genggam dijatuhi sanksi kerja sosial selama satu bulan, dengan durasi dua jam per hari di fasilitas ibadah setempat.

“Pendekatan ini menjadi langkah progresif dalam sistem hukum kita, tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pemulihan,” ujar Chatarina.

Meski demikian, sejumlah tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru turut menjadi sorotan. Di antaranya adalah waktu penelitian berkas perkara yang kini dipersingkat menjadi tujuh hari, keterbatasan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta belum tersedianya fasilitas pendukung bagi tersangka penyandang disabilitas.

Selain itu, sistem teknologi seperti Case Management System (CMS) juga belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan regulasi baru. Keterbatasan anggaran penanganan perkara pidana khusus bahkan disebut hanya mampu mendukung satu perkara dalam satu waktu.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejati Bali telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk forum diskusi kelompok (FGD), koordinasi lintas lembaga dengan kepolisian dan pengadilan, serta pelaksanaan seminar dan evaluasi berkala.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas keterbukaan Kejaksaan Tinggi Bali dalam menyampaikan data dan tantangan di lapangan. Ahmad Sahroni menegaskan bahwa seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional.

“Kami melihat ada kesiapan yang baik dari Kejati Bali, namun tentu masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan, terutama terkait dukungan anggaran dan infrastruktur hukum,” ujarnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum serta memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal, efektif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com