Denpasar, dewatanews.com – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah, terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi sesuai seruan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan antar umat beragama.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial bertempat di Wiswa Sabha Utama kantor Gubernur Bali pada Senin (16/3).
“Mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali telah menerbitkan seruan bersama tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948/Tahun 2026 yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026,” kata wayan koster.
Seruan Bersama ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Bali untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan antar umat beragama, sehingga kedua perayaan suci tersebut dapat berlangsung dengan penuh khidmat, saling menghormati, dan tetap menjaga suasana Bali yang aman dan kondusif.
Koster menjelaskan bahwa momentum hari raya biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas keagamaan, serta kegiatan sosial dan ekonomi. Kondisi ini perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan gesekan sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selain itu, kita juga perlu mewaspadai berbagai dinamika sosial seperti kemungkinan munculnya narasi provokatif di media sosial, kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Nyepi oleh pendatang maupun wisatawan asing, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang hari raya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pemerintah Provinsi Bali bersama jajaran TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat langkah-langkah strategis antara lain dengan meningkatkan koordinasi lintas sektor; memperkuat deteksi dini terhadap potensi konflik sosial; mengoptimalkan peran aparat keamanan dan perangkat desa adat; serta mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di masyarakat.
“Saya ingin menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi,” ungkap Koster.
Namun menurutnya dalam pelaksanaannya diperlukan pendekatan yang bijaksana, dialogis, serta memperhatikan kearifan lokal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan di masyarakat.
Diketahui Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial mengusung tema ‘Mitigasi Potensi Konflik Sosial Menjelang Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah dalam Rangka Mewujudkan Kerukunan Sosial’ menghadiri empat narasumber antara lain Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama dan Kabag Ops Badan Intelijen Negara Daerah Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com