Denpasar, dewatanews.com - Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Denpasar menegaskan bahwa Bali tidak boleh menjadi ruang bebas bagi praktik narkoba dan gaya hidup destruktif yang bertentangan dengan hukum serta nilai budaya masyarakat Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbongkarnya laboratorium narkoba jenis mephedrone yang diduga dikendalikan jaringan internasional di Kabupaten Gianyar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketua PC KMHDI Denpasar, Panca Kusuma Ramadi, menyebut kasus tersebut sebagai alarm serius bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika di Bali.
“Kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh pihak. Bali dikenal dunia sebagai pulau dengan kekayaan budaya, spiritualitas, dan nilai-nilai luhur masyarakatnya,” ujar Panca, Selasa (10/3).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan dan masyarakat internasional tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Menurutnya, Bali tidak boleh dibiarkan berubah menjadi “pulau surga” bagi praktik narkoba, pesta obat terlarang, maupun gaya hidup destruktif yang bertentangan dengan nilai budaya dan hukum yang berlaku.
“Bali tidak boleh dibiarkan menjadi surga bagi praktik narkoba maupun perilaku yang merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya.
KMHDI Denpasar juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih tegas, pengawasan yang lebih ketat, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga Bali tetap menjadi ruang hidup yang bermartabat dan aman.
“Diperlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang lebih ketat, serta partisipasi masyarakat agar Bali tetap menjadi ruang hidup yang bermartabat, aman, dan selaras dengan nilai-nilai dharma,” kata Panca.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com