BNN Bongkar Pabrik Narkotika Mephedrone di Vila Gianyar, Dua WN Rusia Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/7/26

BNN Bongkar Pabrik Narkotika Mephedrone di Vila Gianyar, Dua WN Rusia Ditangkap


Gianyar, dewatanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik produksi narkotika jenis mephedrone di sebuah vila kawasan Sukawati dan Desa Saba, Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara Rusia ditangkap setelah diduga memproduksi narkotika golongan I tersebut selama dua bulan terakhir.

Kepala BNN RI, Irjen Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan kiriman bahan kimia mencurigakan dari China yang masuk melalui Tangerang pada awal Januari 2026.

“Pada tanggal 5 Maret kemarin kami menangkap seorang warga negara Rusia berinisial ST di sebuah vila di Sukawati,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Gianyar, Sabtu (7/3).

Awalnya, paket yang dikirim dari luar negeri tersebut diberi label pigmen. Namun setelah diperiksa oleh petugas Bea Cukai, isi paket ternyata berupa bahan kimia yang dapat digunakan untuk memproduksi mephedrone, seperti Ethyl Acetate, HCL, dan alkohol.

Dari hasil penyelidikan, bahan kimia tersebut diketahui ditujukan kepada ST (34), yang tinggal di sebuah vila di Sukawati, Gianyar. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Menurut Suyudi, ST berperan sebagai kurir yang bertugas menerima dan mengirim peralatan serta bahan baku pembuatan narkotika. Bahan-bahan tersebut kemudian dibawa ke vila yang dijadikan sebagai laboratorium rahasia.

“Ada hidrobromit dan metilamin. Itu semua zat kimia yang didatangkan dari China yang mendukung proses pembuatan zat adiktif mephedrone,” jelasnya.

Tak hanya ST, petugas gabungan BNN, Bea Cukai, dan kepolisian juga menangkap seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NA di sebuah vila kawasan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

NA diduga menerima bahan baku yang dikirim oleh ST dan ikut terlibat dalam proses produksi narkotika tersebut. BNN menduga kedua warga Rusia ini telah memproduksi mephedrone di Bali sejak Januari 2026.

“Sudah dua bulan mereka memproduksi mephedrone di Bali,” kata Suyudi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia, peralatan laboratorium, serta sekitar tujuh kilogram narkotika yang diduga mephedrone dalam bentuk serbuk dan kristal.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI asal Gianyar, I Nyoman Parta, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap vila yang disewakan kepada warga asing.

Ia menilai, pengelola dan pemilik vila seharusnya lebih aktif memantau aktivitas penyewa, terlebih banyak vila telah dilengkapi dengan kamera pengawas.

“Pemilik vila harus lebih proaktif memonitor aktivitas penyewanya. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat,” tegas Nyoman Parta.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola akomodasi wisata di Bali agar tidak lengah terhadap potensi penyalahgunaan tempat usaha untuk aktivitas ilegal.

Hingga kini, BNN bersama tim gabungan dari Imigrasi, Bea Cukai, dan Polda Bali masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok bahan dasar narkotika yang didatangkan dari luar negeri.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com