Bali Kini Miliki Perda Pelindungan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/26

Bali Kini Miliki Perda Pelindungan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan  Pantai  Untuk  Kegiatan  Upacara  Adat,  Sosial,  dan Ekonomi   Masyarakat   Lokal,   yang   ditandatangani   pada  Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam keterangan persnya Senin (2/3), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru; dan merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi (menjaga kelestarian laut beserta pantai).

Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Perda dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Mewujudkan harmonisasi pengaturan Pantai dan Sempadan Pantai dengan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. 

Selain itu juga Perda ini mengatur pemanfaatan ruang Pantai dan Sempadan Pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal; dan memberikan kepastian hukum dalam pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian Pantai dan Sempadan Pantai.

Penjaminan atas Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala. Fungsi Niskala, yaitu untuk upacara adat; dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Masyarakat Lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta Masyarakat, dan pendanaan.

Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual, meliputi akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual menuju dan atau melintasi Pantai dan Sempadan Pantai. Tempat pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan Pantai dan Sempadan Pantai. Tmpat penempatan sarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual. Jarak tertentu di sekitar Tempat Suci yang telah ada, dari tempat pelaksanaan dan tempat penempatan sarana Upacara Adat/dan atau Kegiatan Spiritual; dan pelaksanaan ritual nyepi Pantai, nyepi segara atau sejenisnya untuk Desa Adat tertentu pada waktu tertentu sesuai Dresta yang ada.

Secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan Pantai dan Sempadan Pantai, yaitu menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual; merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang dan/atau Desa Adat setempat; mencemarkan  kesucian  tempat  pelaksanaan  Upacara  Adat  atau Kegiatan Spiritual; dan/atau mengganggu  kekhidmatan  pelaksanaan  Upacara  Adat  dan/atau Kegiatan Spiritual.

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.

Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com