Satpol PP dan Dishub Gianyar Tertibkan Pedagang Kaki Lima Liar, Belasan Rombong Diamankan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/2/26

Satpol PP dan Dishub Gianyar Tertibkan Pedagang Kaki Lima Liar, Belasan Rombong Diamankan


Gianyar, dewatanews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di bahu jalan, Senin (2/2) sore.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan belasan rombong pedagang yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan ruang milik jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas.

Sidak dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sepanjang By Pass Ngurah Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Kota Gianyar. Di kedua titik tersebut, aktivitas PKL liar terpantau memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan, sementara kondisi lalu lintas di sekitar lokasi terbilang padat.

Petugas gabungan kemudian menertibkan para pedagang dengan mengangkut seluruh rombong menggunakan truk dan membawanya ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Dian Yuda Negara, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah upaya persuasif sebelumnya tidak diindahkan oleh para pedagang berupa himbauan, peringatan, dan penandatangan surat pernyataan, dan akhirnya tindak tegas.

“Sebagian besar pedagang sebenarnya sudah kami berikan peringatan sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan dan masih tetap berjualan di bahu jalan, maka kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan PKL di bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Putu  Yuda Negara juga mengingatkan para pedagang agar ke depan mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi yang telah ditentukan dan memiliki izin resmi.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, pedagang diharapkan memiliki tempat khusus untuk berjualan yang tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” ujarnya.

Satpol PP bersama instansi terkait memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com