Kadishub Bali Tegaskan Kabar Penambahan Ribuan Taxi Listrik Baru di Bali Tidak Benar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/24/26

Kadishub Bali Tegaskan Kabar Penambahan Ribuan Taxi Listrik Baru di Bali Tidak Benar


Denpasar, dewatanews.com - Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026 sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai bahwa dalam rangka mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali guna mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menyampaikan strategi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali antara lain dilaksanakan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi (penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan/koperasi taksi.

Pernyataan ini disampaikan Mudarta, Senin (23/2) melalui siaran persnya menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait penambahan ribuan taxi listrik di Pulau Dewata.

Lebih lanjut dikatakan Mudarta, merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi Bali mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai tanggal 1 Januari 2026.

“Berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada tahun 2015 jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3500 unit dan Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut. Bahwa informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali adalah TIDAK BENAR,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi didorong melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan, sesuai dengan kuota resmi, serta memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali akan terus memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com