Gianyar, dewatanews.com - Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Gianyar, Bali, kian mengkhawatirkan. Dalam lima tahun terakhir, luas lahan pertanian terus menyusut akibat tekanan pembangunan pariwisata, perumahan, dan infrastruktur yang semakin masif.
Data menunjukkan, pada tahun 2016 luas lahan pertanian di Gianyar tercatat sekitar 14.376 hektare. Namun pada Maret 2021, angka tersebut turun menjadi 13.456 hektare. Bahkan dalam rentang 2019 hingga 2024, luas lahan sawah di Gianyar disebut menyusut dari 11.780,80 hektare menjadi 10.035 hektare.
Kondisi ini menjadikan alih fungsi lahan sebagai salah satu isu strategis di kabupaten yang dikenal sebagai lumbung seni dan budaya Bali tersebut.
Sejumlah kecamatan tercatat menjadi wilayah dengan laju alih fungsi tertinggi. Di antaranya Kecamatan Tegallalang dengan 222 hektare, Blahbatuh 181 hektare, Sukawati 169 hektare, serta Ubud 91 hektare.
Situasi ini pun disayangkan Forum Subak Agung di Bali yang selama ini konsisten mempertahankan luas dan produktivitas lahan sawah. Ketua Forum Subak Agung, I Ketut Sugata, Jumat (20/2), menilai laju konversi lahan yang tinggi berpotensi mengancam ketahanan pangan sekaligus keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya Bali.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mendesak seluruh pihak untuk bersama-sama menekan alih fungsi lahan, mulai dari para pekaseh atau ketua subak di wilayah Gianyar, pemerintah daerah, hingga DPRD.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pertanian yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat dan petani.
Penyebab utama alih fungsi lahan disebutkan karena meningkatnya kebutuhan pemukiman seiring pertumbuhan penduduk, serta pesatnya pembangunan pariwisata seperti vila, spa, dan berbagai tempat usaha.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar terus berupaya mengendalikan konversi lahan pertanian melalui berbagai kebijakan. Di antaranya penerapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi petani.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan daerah, melindungi eksistensi subak, serta menekan laju alih fungsi lahan yang semakin masif di Kabupaten Gianyar.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com