Jembrana, dewatanews.com - Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana kembali berhasil menagkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Para pelaku diduga beraksi di wilayah hukum Polres Karangasem dan hendak melarikan diri keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (29/1), sekitar pukul 13.30 Wita, di Pos 1 pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Arjana Putra, menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi Polsek Karangasem bahwa terduga pelaku akan menyeberang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
"Kami langsung meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemeriksaan ketat di seluruh pintu keluar masuk pelabuhan.
Dalam kegiatan pemeriksaan, personel UKL II bersama Unit Reskrim mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi H 1464 GO. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Kendaraan beserta para penumpangnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Arya menyampaikan berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa minimarket yang berada di wilayah hukum Polres Karangasem, dengan sasaran barang elektronik, minuman kemasan, hingga minuman beralkohol.
"Terduga pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial M, R, dan MR, yang seluruhnya merupakan warga luar Provinsi Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kendaraan, beberapa unit telepon genggam, tas pinggang, minuman beralkohol, serta berbagai barang kelontong hasil kejahatan," jelasnya.
Selanjutnya, Kamis malam sekitar pukul 20.20 Wita, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Karangasem guna proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan soliditas Polri dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya di jalur strategis keluar-masuk Bali, serta komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan lintas daerah demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan sekitar melalui layanan darurat Polri di nomor 110. Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, langkah ini sebagai wujud kehadiran Polri yang cepat, responsif, dan selalu siap melayani masyarakat," tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com