Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk spesialis pembobol Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, pelaku berinisial DS, (49), Pria, Beralamat luar Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya saat menggelar Pers Release bersama media, Selasa (20/1), di Polres Jembrana, menyampaikan, bahwa pelaku ini beraksi mencuri di 11 lokasi Sekolah Dasar (SD) berbeda yang ada di Kabupaten Jembrana.
"Sebelum melakukan aksinya, DS mencari lokasi sekolah menggunakan aplikasi google maps. ia melancarkan aksinya dari tahun 2025," ungkap AKBP Kadek Citra.
Lebih lanjut, AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan, terkait maraknya aksi pencurian yang terjadi di Jembrana menjadi perhatian dari pihak kepolisian. Pelaku berhasil dibekuk tim opsnal Reskrim Polres Jembrana pada Jumat (16/1), di pinggir jalan Denpasar - Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana. Pelaku mengaku mencuri dengan merusak pintu dan jendela ruang guru maupun ruang kelas menggunakan alat yang telah disiapkan dari rumah. Pelaku masuk mengambil barang elektronik seperti proyektor, laptop maupun uang di dalam kelas tanpa pengawasan.
"Persangkaan Pasal pada pelaku dikenakan pasal 477 ayat (1), huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kami dari jajaran Polres Jembrana menghimbau pada pihak sekolah serta para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan seperti meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan cctv, pengamanan gembok berstandar serta pastikan mengunci ruangan sekolah dengan baik," tandas AKBP Kadek Citra Dewi.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com