Gianyar, dewatanews.com – Setelah menerima dua kali surat peringatan dari pemerintah, Mason Elephant Park yang berlokasi di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, akhirnya resmi menghentikan seluruh aktivitas wisata tunggang gajah. Penghentian ini dilakukan menyusul pengawasan ketat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang larangan peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Meski aturan telah diterbitkan, hingga mendekati batas waktu 21 Januari 2026, aktivitas tunggang gajah di Mason Elephant Park masih terpantau berlangsung.
Atas kondisi tersebut, BKSDA Bali melayangkan Surat Peringatan I (SP-I) pada 13 Januari 2026. Namun karena penghentian belum dilakukan secara menyeluruh, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan kembali mengirimkan Surat Peringatan II (SP-II) pada 21 Januari 2026 yang menegaskan kewajiban penghentian aktivitas tanpa pengecualian.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menyesuaikan pengelolaan satwa dengan prinsip kesejahteraan hewan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan menyampaikan rencana transformasi pengelolaan wisata yang lebih menitikberatkan pada edukasi dan konservasi.
“Apabila SP-II tidak diindahkan, maka akan diterbitkan SP-III yang sekaligus menjadi dasar pencabutan izin lembaga konservasi,” tegas Ratna.
Ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin tersebut akhirnya membuat pengelola Mason Elephant Park menghentikan aktivitas wisata yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Meski demikian, penghentian wisata tunggang gajah memunculkan kekhawatiran baru terkait keberlangsungan operasional dan dampaknya terhadap para pekerja. Sejumlah karyawan yang terlibat langsung, seperti pawang gajah, pemandu wisata, hingga staf pendukung operasional, kini menanti kejelasan arah kebijakan pengelola pascapenghentian aktivitas tersebut.
Pemerintah berharap pengelola segera melakukan transformasi konsep wisata agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja, sekaligus memastikan pengelolaan satwa dilakukan secara lebih manusiawi dan bermartabat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengakhiri praktik eksploitasi satwa sebagai objek hiburan dan mendorong lembaga konservasi di Bali beralih ke model pelestarian yang berkelanjutan, berkeadilan, serta berorientasi pada kesejahteraan satwa dan manusia.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com