Diduga Picu Banjir di Pancasari, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek Bali Handara Golf di Segel - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/23/26

Diduga Picu Banjir di Pancasari, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek Bali Handara Golf di Segel


Buleleng, dewatanews.com - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, yang diduga kuat menjadi penyebab banjir hebat yang melanda Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Seperti diketahui banjir terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025 itu merendam sedikitnya 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat.

Dalam pengawasan lapangan Pansus TRAP yang dilakukan pada Kamis 22 Januari 2026 kemarin, yang menjadi sorotan utama dugaan pelanggaran mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf, yang diduga telah merekayasa aliran air alami.

Pengawasan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota pansus dan OPD terkait. Sidak diawali dari Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, di mana ratusan warga menyampaikan langsung keluhan banjir yang berulang.

“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh investor,” tegas Made Supartha.

Di kawasan Bali Handara, pansus menemukan pembangunan jalan beton dan renovasi tiga bangunan dengan progres di atas 60 persen, namun tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Atas temuan itu, pansus bersama Satpol PP langsung memasang Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan ini berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada konsekuensi hukum pidana sesuai UU Penataan Ruang dan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Senada, Dr. Somvir menambahkan bahwa dampak banjir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan.

“Kerugian warga, rusaknya rumah dan lahan, bisa membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” katanya.

Anggota pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. menyoroti lemahnya pengawasan.

“Bangunan hampir selesai, jalan sudah jadi, tapi izin tidak ada. Ini pertanyaan besar: pengawasannya di mana?” ujarnya.

Sementara Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H. menekankan potensi pelanggaran berlapis.

“Ini bisa masuk Pasal pidana lingkungan, tata ruang, hingga penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Aparat penegak hukum harus turun,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Buleleng  dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali sesuai kewenangan, termasuk penyegelan  proyek di Kawasan di kawasan Bali Handara Golf, Kab.Buleleng,Bali hingga proses hukum.

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, berdalih renovasi tidak memerlukan IMB karena bangunan lama sudah ada. Namun dalih ini dinilai pansus tidak menghapus kewajiban izin sesuai regulasi terbaru.

Pansus menegaskan, penghentian hanya bisa dicabut jika seluruh dokumen lengkap. Jika tidak, kasus ini akan direkomendasikan ke penegak hukum.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com