Perdes Pengelolaan Sampah Desa Bedulu Berlaku 1 Januari 2026, Melanggar Didenda Rp.1 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/30/25

Perdes Pengelolaan Sampah Desa Bedulu Berlaku 1 Januari 2026, Melanggar Didenda Rp.1 Juta


Gianyar, dewatanews.com - Pemerintah Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menegaskan komitmennya dalam penanganan sampah melalui penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Warga diimbau waspada, sebab pelanggar aturan dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta.

Perbekel Desa Bedulu, I Putu Ariawan, menjelaskan bahwa Perdes tersebut sebenarnya telah disepakati oleh seluruh unsur desa, namun penerapannya belum dilakukan secara penuh lantaran masih menunggu kesiapan fasilitas serta solusi menyeluruh bagi masyarakat, khususnya terkait TPS 3R dan minimnya tempat sampah di sejumlah wilayah.

“Perdes ini sudah disepakati semua unsur. Tapi kami tidak ingin langsung menerapkan tanpa kesiapan fasilitas dan solusi. Karena masih banyak masyarakat yang mengeluh tidak adanya tempat sampah,” ujar Ariawan.

Dalam sistem yang diatur Perdes, pengelolaan sampah dilakukan dengan tidak menjemput sampah ke rumah warga. Warga diwajibkan menyetor sampah ke TPS 3R dengan skema kontribusi Rp300 per kilogram untuk residu dan anorganik, serta Rp500 per kilogram untuk sampah organik. Sampah organik diharapkan dapat diselesaikan langsung di rumah masing-masing.
Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan ini justru memunculkan keluhan dari sebagian warga. Pelanggaran pembuangan sampah sembarangan tercatat paling banyak terjadi di wilayah Semabaung dan sepanjang jalur selatan Jalan Raya Semabaung, sementara kondisi di wilayah desa relatif lebih terkendali.

“Di desa relatif aman. Desa Bedulu memiliki 11 banjar, 5 desa adat, dengan jumlah penduduk sekitar 10 ribu jiwa. Permasalahan paling banyak berasal dari jenis rumah dan dominasi sampah organik serta anorganik,” jelasnya.

Desa Bedulu mencatat volume sampah harian mencapai 1,2 ton, terdiri dari sekitar 500 kilogram sampah organik, 500 kilogram residu, dan 200 kilogram anorganik. Jika sampah tidak dipilah, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya sebagai solusi terakhir.


Sebagai langkah konkret, pemerintah desa akan kembali melakukan sosialisasi ke masing-masing banjar pada tahun 2026, memasang spanduk larangan di titik-titik rawan, serta menambah kamera CCTV untuk memantau pelanggaran. Seluruh pembiayaan bersumber dari hasil bagi pajak yang memang diwajibkan untuk pengelolaan sampah.

Tak hanya itu, Desa Bedulu juga menyiapkan hadiah Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan pembuangan sampah sembarangan, dengan identitas pelapor dijamin dirahasiakan.

“Kami sudah beberapa kali memergoki pelanggar lewat CCTV. Ini bukti bahwa kesadaran masih perlu diperkuat,” tambah Ariawan.

Di tingkat adat, masing-masing banjar juga diwajibkan menyusun perarem tentang pengelolaan sampah, sejalan dengan penekanan dari Pemerintah Provinsi Bali bahwa desa adat wajib memiliki aturan adat terkait sampah.

“Seberat apa pun aturan, kalau SDM tidak berubah, akan sulit. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Merawat lingkungan sama dengan merawat diri sendiri,” tegasnya.

Untuk mendukung pengolahan sampah organik, pemerintah desa menganggarkan Rp120 juta untuk pengadaan teba modern, dengan target sekitar 70 unit yang akan disebar ke warga secara berkelanjutan. Sebelumnya, fasilitas serupa juga telah dibuat di area publik Pura Kahyangan Tiga, mengingat tingginya sampah organik dari sisa upacara keagamaan.

Sementara itu, lahan TPS 3R Desa Bedulu dengan ukuran bangunan 14 x 10 meter akan dimaksimalkan, termasuk melalui simulasi kapasitas pengolahan agar seimbang dengan volume sampah harian.

Pemerintah Desa Bedulu berharap, dengan penerapan Perdes secara penuh mulai 2026, didukung fasilitas, pengawasan, serta peran aktif masyarakat dan desa adat, persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan dan berkeadilan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com