Lindungi Hutan dari Kerusakan, Desa Adat di Gianyar Terapkan Ritual dan Sanksi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/18/25

Lindungi Hutan dari Kerusakan, Desa Adat di Gianyar Terapkan Ritual dan Sanksi


Gianyar, dewatanews.com - Warga Desa Adat Basangambu dan Desa Adat Belahan, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, menunjukkan komitmen kuat menjaga kelestarian hutan adat. Perlindungan hutan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan penanaman pohon, tetapi juga diperkuat dengan ritual khusus dan kesepakatan sanksi adat bagi pelanggar, sebagai upaya mencegah pembalakan liar dan meminimalkan risiko bencana alam.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi ritual sebelum memasuki kawasan hutan. Seluruh krama desa berjalan kaki sambil mengusung sesajen, diiringi gambelan, serta membawa bibit pohon sudah di pasupati yang akan ditanam diareal hutan. Prosesi sakral ini menjadi simbol penyatuan niat dan tanggung jawab bersama dalam menjaga alam.

Bendesa Adat Basangambu, I Made Artawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari sistem perlindungan hutan berbasis kearifan lokal yang telah dijalankan turun-temurun.

“Melalui ritual adat dan kesepakatan bersama, hutan dijaga sebagai sumber kehidupan. Ini menyangkut kelestarian lingkungan, keberlangsungan sumber mata air, hingga pencegahan banjir di wilayah sekitar dan di hilir,” ujar Artawan.

Di tengah maraknya pembalakan liar, desa adat juga menyepakati sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar awig-awig. 


Sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku penebangan pohon, tetapi juga bagi pihak yang mengganggu satwa, termasuk burung dan fauna lain yang hidup di kawasan hutan adat.

“Sanksinya berat, salah satunya kewajiban mengembalikan beras premium sesuai ketentuan adat. Ini menjadi efek jera agar hutan benar-benar terlindungi,” kata Artawan.

Menurutnya, mekanisme perlindungan hutan berbasis adat ini terbukti efektif menjaga hutan rakyat yang berada di bawah tanggung jawab desa adat selama puluhan tahun. 
Ia berharap model perlindungan serupa dapat diterapkan lebih luas.

“Tanggung jawab menjaga hutan seharusnya tidak hanya berlaku di wilayah adat kami, tetapi juga di seluruh daerah yang masih memiliki kawasan hutan. Tujuannya sama, demi lingkungan yang lestari dan wilayah yang aman dari bencana alam,” pungkasnya.

Dilokasi hutan rakyat ini, ada tiga hektar lebih hutan yang masih terjaga dengan baik, dikawal dua Desa Adat Basangambu dan Belahan.

Oleh warga hutan disini juga sangat disakralkan, tidak ada satu wargapun yang dibiarkan berprilaku negatif, masuk ke areal hutan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com