Gianyar, dewatanews.com - Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya mendukung penuh Program Gubernur Bali terkait penanganan sampah berbasis sumber. Komitmen tersebut kini diperkuat dengan kebijakan tegas: seluruh desa di Kabupaten Gianyar wajib mengalokasikan sedikitnya Rp300 juta untuk penanggulangan sampah dalam APBDes Tahun 2026.
Kewajiban ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes Tahun 2026 yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, S.STP., M.Si., pada Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, Rabu (10/12).
Gede Daging menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk desa mencapai Rp171 miliar, dengan rata-rata masing-masing desa menerima sekitar Rp2,5 miliar. Dari total penerimaan tersebut, Rp300 juta wajib dialokasikan khusus untuk program penanggulangan sampah berbasis sumber.
“Alokasi ini merupakan kebijakan wajib. Desa harus mengarahkan anggaran tersebut untuk mendukung strategi penanganan sampah mulai dari sumbernya, sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Gianyar,” tegasnya.
Adapun kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran penanggulangan sampah tersebut meliputi:
– peningkatan kapasitas dan operasional TPS3R;
– pembangunan Teba Modern di ruang publik maupun lingkungan warga sesuai hasil Musdes;
– perekrutan tenaga pengelola sampah;
– edukasi pemilahan sampah beserta kebutuhan kegiatan pendukung;
– pengadaan sarana angkutan dan alat pengolah sampah;
– pemasangan CCTV untuk mencegah pembuangan sampah liar;
– serta pelatihan pengolahan sampah menjadi produk bernilai tambah seperti kerajinan dan cenderamata.
Melalui kebijakan anggaran wajib ini, Pemkab Gianyar berharap desa mampu menjadi garda terdepan penanganan sampah, sekaligus mempercepat terwujudnya lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Gianyar.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com