Gianyar, dewatanews.com - Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), berhasil diringkus petugas setelah upaya pengejaran yang berlangsung hingga dua wilayah berbeda pada Selasa (2/12) hingga Rabu (3/12).
Aksi pencurian ini terjadi ketika kedua pelaku menggasak satu unit Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21). Motor tersebut sebelumnya diparkir di bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih menggantung.
Kapolsek Tampaksiring AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan langsung menyalakan motor dan kabur.
“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Alit Sudarma, Kamis (5/12).
Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala kemudian mengejar kedua pelaku. Satu pelaku membawa motor curian, sementara rekannya mengendarai Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.
Dikejar warga, kedua pelaku meninggalkan motor curian dan motor operasional mereka, lalu melarikan diri ke arah semak-semak. Petugas Unit Reskrim Polsek Tampaksiring segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar kos yang diduga digunakan pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tas berisi identitas pelaku Andi Yusup dan alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip bekas narkoba.
Penyisiran kemudian dilakukan di area perkebunan warga. Tak lama berselang, Puja Yanto ditemukan bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran dan langsung diamankan.
Sementara itu, Andi Yusup—yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat—kabur lebih jauh. Berkat koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Gianyar, keberadaan Andi terdeteksi di wilayah Klungkung.
Pada Rabu (3/12) pagi, pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung. “Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling wilayah Jumpai. Ciri-cirinya identik dan langsung kami bawa ke Mapolsek,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya alat konsumsi sabu di lokasi penggeledahan.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, kunci T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com