Langgar Regulasi, Gubernur Bali Minta Investor Bongkar Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida dalam Waktu 6 Bulan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/23/25

Langgar Regulasi, Gubernur Bali Minta Investor Bongkar Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida dalam Waktu 6 Bulan


Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas terkait pembangunan Lift Kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida. Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung Made Satria memerintahkan penghentian total proyek tersebut sekaligus pembongkaran bangunan dalam waktu maksimal enam bulan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait tata ruang, perizinan, dan regulasi lingkungan oleh pihak investor: PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah dan kementerian terkait, proyek lift kaca setinggi 180 meter dengan luas bangunan 846 meter persegi itu terbukti melakukan lima pelanggaran mendasar, di antaranya:

Pelanggaran Tata Ruang
Lokasi pembangunan berada di kawasan sempadan jurang dan pesisir tanpa rekomendasi gubernur maupun izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelanggaran Lingkungan
Investor tidak memiliki izin lingkungan dari pemerintah pusat dan hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL tingkat kabupaten.

Pelanggaran Administratif Perizinan
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya mencakup pembangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi, tidak termasuk lift kaca maupun jembatan layang.

Pelanggaran Tata Ruang Laut
Pembangunan pondasi berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, kawasan yang dilarang untuk aktivitas pembangunan wisata berdasarkan ketentuan konservasi.

Pelanggaran Prinsip Pariwisata Berbasis Budaya
Pengembangan dinilai berpotensi merusak orisinalitas dan karakter destinasi wisata yang dilindungi.

Dalam arahannya, Gubernur Koster meminta investor menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan melakukan pembongkaran mandiri selambat-lambatnya dalam enam bulan ke depan. Setelah itu, perusahaan wajib memulihkan fungsi ruang dalam waktu maksimal tiga bulan.

Bupati Klungkung Made Satria menyatakan dukungan penuh atas instruksi tersebut.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus taat aturan, menjaga alam, budaya, dan nilai lokal Bali,” tegasnya.
 
Pemerintah menegaskan bahwa Bali tetap terbuka untuk pengembangan pariwisata dan investasi, namun dengan syarat yakni Legalitas lengkap dan sah, Menghormati ruang konservasi dan budaya serta Berorientasi pada keberlanjutan, bukan eksploitasi.

Keputusan ini dinilai menjadi momentum penguatan tata kelola investasi di Bali agar lebih selektif, beretika, dan berpihak pada pelestarian lingkungan serta nilai adat.

Kasus Lift Kaca Kelingking kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem dan warisan budaya Pulau Dewata di tengah arus investasi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com